Hakim Tolak Praperadilan Gus Muhdlor, Status Tersangka Tetap Sah

Gus Muhdlor resmi ditahan KPK
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak praperadilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor terkait status tersangka yang ditetapkan KPK di kasus dugaan korupsi.

Mantan Penyidik KPK Sebut Kortas Tipidkor Dibentuk sebagai Komitmen Polri Berantas Korupsi

Sidang putusan itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jaksel, Rabu, 5 Juni 2024. Keempat kuasa hukum Gus Muhdlor dan dua orang dari KPK turut hadir dalam sidang. 

"Mengadili dalam eksepsi menolak eksepsi yang diajukan pemohon dalam pokok perkara. Satu, menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon. Dua, membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar nihil," kata hakim.

KPK Didesak Periksa Bupati Banggai Amiruddin Tamoreka usai Diduga Korupsi Dana Bansos

Gus Muhdlor selalu menundukan kepalanya saat pakai baju tahanan korupsi

Photo :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

"Demikian diputuskan tanggal 5 Juni 2024," sambungnya.

Polisi Tahan 2 Tersangka Penyebar Video Pornografi Modus Casting Model

Sebagai informasi, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor kembali mengajukan praperadilan melawan KPK terkait penetapan tersangka di kasus dugaan korupsi. Kuasa hukum Ahmad Muhdlor Ali, Mustofa Abidin, mengungkap alasan pengajuan kembali praperadilan tersebut.

Ia mengatakan berkas permohonan praperadilan sebelumnya dicabut karena ada perubahan. Hal itu karena adanya penemuan fakta baru terkait penahanan Gus Muhdlor.

"Kemudian hari selanjutnya kami mengajukan permohonan kembali, memasukkan permohonan kembali ke pengadilan dengan perubahan, yaitu tadi karena ada fakta yang baru, yaitu terkait dengan penahanan klien kami Ahmad Muhdlor yang belum kami masukkan dalam permohonan yang pertama," kata Mustofa kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 28 Mei 2024.

"Dengan penambahan terkait dengan penahanan itu, maka kami mengajukan permohonan pada 14 Mei," ujarnya.

Ia mengungkap alasan pokok kembali mengajukan gugatan praperadilan, yakni penetapan tersangka tidak cukup memenuhi minimal dua alat bukti, barang bukti. Selain itu, kliennya belum pernah diperiksa sebagai calon tersangka.

"Sebenarnya sama dengan yang dulu bahwa terkait alasan permohonan kita di mana ada dua alasan pokok. Pertama adalah penetapan tersangka itu tidak sah karena tidak memenuhi minimal cukup dua alat bukti dan juga ada terkait barang bukti," katanya.

Ilustrasi gambar : Hukum

Photo :
  • vstory

"Ketiga terkait dengan belum pernah diperiksa sebagai calon tersangka, keempat yaitu penahanan karena otomatis penetapan tersangka tidak sah, maka harusnya penahanan itu kami juga memohonkan agar itu tidak sah," ujar Mustofa.

Ia menegaskan pencabutan praperadilan sebelumnya karena ada perubahan yang signifikan.

"Karena kita cabut karena ada perubahan signifikan terkait perubahan posita maupun petitum dan saat ini sudah kita perbaiki, kita ajukan kembali," tutupnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya