Pengamat Kebijakan Publik Kalbar: Pengelolaan Tapera Harus Transparan dan Profesional

Kantor Tapera
Sumber :
  • ANTARA

VIVA – Peraturan Pemerintah (PP) No. 21 Tahun 2024 yang mewajibkan kepesertaan Tapera masih menuai polemik di masyarakat.

Jangan Salah! Ini Ketentuan Pakaian SKB CPNS 2024 yang Dimulai Hari Ini

Aturan tersebut mewajibkan semua warga yang memiliki penghasilan paling sedikit sebesar UMR menjadi peserta tapera.

Pengamat kebijakan publik Kalbar, Zulkarnaen menilai kebijakan tersebut bersifat bagus karena mengusung semangat gotong royong.

Keputusan Shin Tae-yong Pakai Timnas Indonesia U-22 Plus di Piala AFF Hal yang Tepat?

Namun, Zulkarnaen menegaskan hingga saat ini pengelolaan Tapera masih menyisakan banyak persoalan.

“Seperti masalah transparansi pengelolaan iuaran Tapera yang saat ini masih belum jelas,” ucap Zulkarnaen, Rabu 5 Juni 2024.

Menteri Ara Setuju Tapera Bersifat Sukarela: Jangan Maksa-maksa

Menurut Zulkarnaen, hingga saat ini peserta Tapera seperti ASN masih banyak yang belum mendapatkan manfaat dari pengelolaan Tapera tersebut.

Pengamat kebijakan publik Kalbar, Zulkarnaen.

Photo :
  • VIVA.co.id/Destriadi Yunas Jumasani (Pontianak)

Hal tersebut disebabkan masih belum jelasnya manfaat yang bisa didapatkan dari kepesertaan Tapera.

Zulkarnaen mengatakan iuran Tapera yang akan dibebankan kepada masyarakat sebesar 2,5 persen dan 0,5 persen bagi pemberi kerja, dirasakan akan sangat memberatkan perekonomian masyarakat maupun pengusaha.

“Beban ekonomi masyarakat tentunya bertambah,” terangnya.

Zulkarnaen mengingatkan di tengah penolakan dan ketidakpercayaan masyarakat, seharusnya Pemerintah segera memperjelas skema kepesertaan Tapera, serta keuntungannya bagi masyarakat.

“DPR RI juga seharusnya dapat mengambil peran untuk membatalkan atau merevisi PP tersebut,” pintanya.

Lanjut Zulkarnaen, jika kebijakan yang mewajibkan Tapera masih tetap dilakukan, maka sebaiknya pemerintah segera membenahi tata kelola, dan menempatkan SDM yang profesional untuk mengelola Tapera bukan berdasarkan kepentingan politis.

“Tapera akan mengelola uang yang bernilai besar, maka harus dilakukan secara profesional dan transparan, karena berpotensi terjadinya korupsi,” ungkapnya.

Karena, hingga saat ini sebagai peserta Tapera, Zulkarnaen mengakui belum pernah mendapatkan manfaat dari kepesertaannya selama 36 tahun.

“Rumah saya beli sendiri, untuk jumlah uang saya di Tapera juga tidak jelas sudah berapa karena tadi itu tertutup, tidak transparan,” pungkasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya