SYL: Kader Partai Nasdem Tak Diberi Batasan untuk Salurkan Bansos

Sidang Syahrul Yasin Limpo, SYL
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo alias SYL mengatakan bahwa kader Partai Nasdem tidak ada batasan untuk menyalurkan bantuan sosial (Bansos). Ia juga menyebut tak harus selalu membawa Partai Nasdem meski merupakan kader partai jika ingin melakukan aksi sosial.

Diperiksa 8 Jam di KPK, Anggota DPR Maria Lestari Klaim Tak Ada Sangkut Paut dengan Hasto

SYL mengatakan itu ketika menanggapi keterangan Bendahara Umum Partai Nasdem, Ahmad Sahroni di dalam persidangan kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat pada Rabu, 5 Juni 2024.

"Kalau hanya salurkan bansos, sembako, atas nama bencana alam dan kurban kepada siapa pun boleh, itu pengetahuan saya, apalagi saya menteri diangkat Nasdem," ujar SYL dalam ruang sidang Pengadilan Tipikor pada Rabu, 5 Juni 2024.

KPK Tahan 2 Tersangka Kasus Korupsi di Pemkot Semarang, tapi Mba Ita dan Suaminya Belum

Sidang Syahrul Yasin Limpo, SYL

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

SYL juga menjelaskan bahwa tak ada pembatasan penyaluran bansos oleh siapa pun, asal semua itu dilakukan sesuai prosedur dan tidak diselewengkan.

Wali Kota Semarang Mba Ita dan Suaminya Tidak Penuhi Panggilan KPK, Begini Alasannya

"Sepanjang tidak diselewengkan sah-sah saja, apalagi bukan untuk nama partai," kata dia.

Mantan Gubernur Sulawesi Selatan ini juga menegaskan, ada pemisahan antara partai dengan ormas yang dinaunginya. Sehingga, tak akan tercampur perihal kepentingan tersebut.

"Ini ormas saya. Itu ada pemisahan antara ormas partai dan partai itu sendiri. Itu jelas," kata SYL.

Sebagai informasi, Syahrul Yasin Limpo diduga memeras pegawainya hingga Rp44,5 miliar selama periode 2020-2023 bersama eks Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono, serta eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementerian Pertanian Muhammad Hatta.

Uang ini kemudian digunakan untuk kepentingan istri dan keluarga Syahrul, kado undangan, Partai NasDem, acara keagamaan, charter pesawat hingga umrah dan berkurban. Selain itu, ia juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp40,6 miliar sejak Januari 2020 hingga Oktober 2023.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya