Dewas KPK Seperti Macan Ompong, Kata Politisi Demokrat Benny K Harman

Wakil Ketua Umum Demokrat sekaligus Anggota Komisi III DPR RI, Benny K. Harman
Sumber :
  • DPR RI

Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Benny K Harman, mengkritik kinerja Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, atau Dewas KPK, yang dianggapnya masih lemah. Dia bahkan mengibaratkan Dewas KPK seperti macan ompong.

Maruarar Sirait Bikin Sayembara Rp8 Miliar jika Temukan Harun Masiku, Begini Respons KPK

"Makanya saya bilang, Dewas ini seperti macan ompong," kata Benny dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI dengan Dewas KPK, di Gedung DPR RI, Rabu 5 Juni 2024. 

Benny mengatakan, pihaknya ingin mendapatkan gambaran dan laporan dari Dewas mengenai pelaksanaan pengawasan yang dilakukan terhadap pimpinan KPK. Termasuk memantau wewenang pimpinan KPK untuk melakukan supervisi dan koordinasi. 

KPK Ungkap Barang yang Dikembalikan Menag Nasaruddin Umar ke KPK Diduga Gratifikasi

"Saya melihat ketika tidak ada Dewas dulu, tugas wewenang pimpinan KPK yang satu ini tidak jalan. Tetapi setelah ada Dewas pun tambah tidak jalan," ucap dia.

"Maka pertanyaan saya kalau begitu Dewas ini apa kerjanya? Itu hanya satu saja Pak Tumpak, saya ingin tahu tugas Dewas itu untuk mengawasi pelaksanaan pemenang pimpinan KPK untuk melakukan supervisi, koordinasi, penanganan pemberantasan korupsi oleh aparat penegak hukum dalam hal ini kepolisian dan kejaksaan," sambung Benny. 

KPK Supports Democratic Rights of Detainees in Upcoming Local Election

Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean dalam RDP bersama Komisi III DPR RI, Rabu, 5 Juni 2024

Photo :
  • VIVA.co.id/Yeni Lestari

Dalam kesempatan itu, politisi Partai Demokrat itu juga mengatakan Dewas KPK tidak membuat perbedaan jelas terkait mana pelanggaran etik dan kejahatan yang dilakukan pimpinan KPK serta pegawainya.

"Korupsi yang dilakukan pimpinan KPK direduksi oleh bebas sebagai pelanggaran kode etik, sekali lagi pelanggaran hukum tindak pidana korupsi dugaan yang dilakukan oleh pimpinan KPK oleh Dewas direduksi menjadi pelanggaran kode etik. ," kata dia.

"Lalu publik tanya, lalu kami langsung diperiksa, langsung ditangkap langsung ditahan, loh kalau pimpinan KPK kok Dewasnya lama-lama? Akibat ketidakpahaman tadi kebingungan tadi publik menilai Dewas ini adalah penjaga pimpinan KPK," lanjut Benny.

Benny lantas memberikan contoh apabila ada pimpinan KPK yang berhenti tanpa bertanggungjawab atas kesalahannya. 

"Coba bayangkan ada pimpinan KPK yang begitu saja berhenti tanpa pertanggungjawaban, ndak jelas hilang ke mana, publik tidak tau, lalu Dewas kemana? Masuk akal kalau disimpulkan kehadiran Dewas itu bukan memperkuat KPK tapi memperlemah KPK, rontok independensinya," pungkas Benny.

 

 

Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

KPK Setorkan Rp 637 Miliar ke Kas Negara: Sudah Melebihi Target

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata sudah menyetorkan dana sebanyak Rp 637 miliar sebagai bentuk aset recovery.

img_title
VIVA.co.id
28 November 2024