Ayah Vina Diperiksa Polda Jabar, Didampingi Tim Hotman Paris

Polda Jabar memeriksa ayah Vina.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Adi Suparman (Bandung)

Bandung - Ayah almarhum Vina Dewi Arsita, Wasnadi Otong menjalani pemeriksaan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat (Jabar). Wasnadi didampingi keluarga dan penasihat hukum dari Hotman 911 Jakarta dan Cirebon.

Perampok yang Bunuh Nenek di Bekasi Ditangkap, Pelaku 4 Orang

Kuasa hukum dari Hotman 911, Dea Saskia menjelaskan, kliennya menjalani pemeriksaan terkait pengembangan kasus pembunuhan Vina dan Eky pada 2016. "Hari pemeriksaan untuk bapak almarhum Vina," katanya di Mapolda Jabar, Rabu, 5 Juni 2024.

"Fokus dulu untuk bapak Vina untuk keterangan tambahan. Lebih jelasnya nanti saja after BAP, kita akan kabarin," ujar Dea.

Terungkap! Ini Alasan Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Hasto Kristiyanto

Polda Jabar merilis tersangka pembunuhan Vina Cirebon, Pegi Setiawan

Photo :
  • Antara

Sementara itu, anak Wasnadi, Marliyana menambahkan, pemeriksaan yang dilakukan diprediksi terkait kejadian. "Mungkin seputar awal kejadian. Kami sudah terima surat pemanggilan," katanya.

Ayah di Labusel Cabuli Anak Kandungnya Sejak Usia 15 Tahun Berkali-kali Sampai Melahirkan

Terpidana kasus pembunuhan Vina yang kini sudah bebas, Saka Tatal

Photo :
  • tvOne

Sebelumnya, mantan terpidana kasus pembunuhan Vina, Saka Tatal juga mendatangi Mapolda Jawa Barat untuk memenuhi panggilan penyidik. Kuasa hukum Saka Tatal, Krisna Murti menerangkan, kliennya dicecar sebanyak 16 pertanyaan oleh penyidik terkait kasus pembunuhan Vina dan putusan Pengadilan Negeri Cirebon.

"Tadi ada sekitar 16 pertanyaan masih sekitar kasus terdahulu (pembunuhan Vina). Lebih banyak kepada putusan pengadilan yang dianggap Saka mengenal Pegi," ujarnya.

Krisna mengatakan, saat persidangan, Saka Tatal sudah membantah mengenal Pegi Setiawan alias Perong. "Cuma sepertinya pertanyaan diarahkan oleh hakim untuk mengenal Pegi. Penyidik menganggap Saka kenal dengan Pegi," katanya.

Hakim Djuyamto Pemimpin Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto

Praperadilan Sekjen PDIP Hasto Tidak Diterima Hakim, Apa Bedanya dengan Ditolak?

Hakim Tunggal pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto menyatakan tidak menerima gugatan praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

img_title
VIVA.co.id
14 Februari 2025