Kata Sahroni Soal SYL Beli Lukisan Sudjiwo Tedjo Harganya Rp200 Juta

Ahmad Sahroni menjadi saksi di sidang Syahrul Yasin Limpo (SYL) .
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Bendahara Umum Partai Nasdem, Ahmad Sahroni mengaku tidak mengetahui soal lukisan karya Sudjiwo Tedjo yang dibeli dengan harga Rp200 juta oleh mantan Menteri Pertanian RI Syahrul Yasin Limpo alias SYL. Kabarnya, SYL membeli lukisan tersebut memakai uang rasuah di Kementerian Pertanian RI.

Sahroni mengungkapkan hal itu ketika menjadi salah satu saksi dalam persidangan kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Kementerian Pertanian RI. Adapun, terdakwa dalam kasus tersebut yakni SYL, Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta.

Ahmad Sahroni Menjadi Saksi di Sidang Syahrul Yasin Limpo (SYL)

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Mulanya, hakim anggota Ida Ayu Mustikawati menanyakan soal keberadaan lukisan Sudjiwo Tedjo kepada Sahroni. Tetapi, sebelum itu bentuk lukisannya itu dikonfirmasi bentuknya lewat jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Saudara pernah mengetahui ada lukisan yang informasi dari saudar Joice, dibayar oleh Kementan atas nama Pak Menteri dan lukisan itu menurut keterangan saudara Joice, itu dikirim ke kantor NasDem. Sedangkan, lukisan itu sendiri juga seperti apa sendiri juga kami tidak mengetahui tetapi dari informasi itu. Apakah Pak Jaksa ada gambar lukisannya?," tanya hakim anggota di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada Rabu, 5 Juni 2024.

"Tidak ada Yang Mulia," jawab Jaksa.

Tetapi, hakim mengatakan bahwa keterangan yang didapatkan dari Joice Triatman seperti itu. Hakim pun menegaskannya ke Sahroni soal keberadaan lukisan tersebut.

"Oke, tetapi keterangannya itu seperti itu. Dari Saudara Joice bahwa Pak Menteri memberi lukisan, kemudian lukisannya dibayar oleh uang Kementan dikirim ke Kantor NasDem. Apakah saudara mengetahuinya?," tanya hakim anggota.

"Tidak tahu Yang Mulia," jawab Sahroni.

"Tidak ada. Oke," hakim menegaskan.

Sebelumnya, mantan kepala Subbagian Rumah Tangga Pimpinan Biro Umum dan Pengadaan Kementerian Pertanian, Raden Kiky Mulyani mengungkapkan bahwa Syahrul Yasin Limpo alias SYL pernah membeli sebuah lukisan karya Sudjiwo Tedjo dengan harga Rp200 juta. Pembelian tersebut ternyata dilakukan SYL menggunakan uang vendor hingga Eselon I di Kementerian Pertanian RI.

Hal tersebut dikatakan Kiky ketika menjadi salah satu saksi yang dihadirkan oleh jaksa dari KPK. Sidang kasus korupsi di Kementerian Pertanian RI kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, pada Senin, 6 Mei 2024.

Kiky pun mengungkapkan bahwa pembelian lukisan tersebut dilakukan pada 11 Agustus 2022.

"Apakah saksi juga pernah melakukan pembayaran pembelian lukisan Pak Menteri?," tanya jaksa di ruang sidang.

"Iya," jawab Kiky.

Penyidik KPK Cecar Ronny Sompie soal Perlintasan Harun Masiku

"Bisa dijelaskan," timpal jaksa.

"Lukisan itu dari Pak Sujiwo Tejo Pak," jawab Kiky.

Eks Dirjen Imigrasi Ronny Sompie Dicecar Puluhan Pertanyaan soal Harun Masiku

"Sesuai tanggal, pada 11 Agustus 2022, sebesar Rp 200 juta?," tanya jaksa.

"Rp200 juta," jawab Kiky.

Yasonna Belum jadi Tersangka Meski Punya Peran Sama dengan Loyalis Hasto, Begini Jawaban KPK

Kiky berdalih dirinya hanya mendapatkan perintah dari SYL untuk melakukan pembayaran. Ia mengatakan perintah itu disampaikan oleh Arief Sopian dan Zulkifki.

"Pak Arief itu Kabag Rumah Tangga ya, kalau Pak Zulkifki apa jabatannya?," tanya jaksa.

"Plt Kabiro Umum," jawab Kiky.

Setelah itu, Jaksa KPK mendalami lebih dalam soal perintah yang diberikan ke Kiky. Ia mengakui bahwa diminta untuk datang ke ruangan  Zulkifki selaku Plt Kabiro Umum Kementerian Pertanian. 

"Pembayaran lukisan Sujiwo Tejo untuk SYL gitu ya. Oke, saat itu apa yang disampaikan Arief dan Zulkifki kepada saksi?," tanya jaksa.

"Saya datang ke ruangan Pak Zul, diminta untuk menyelesaikan ini. Lalu, saya karena tidak ada uang sebanyak itu Pak," jawab Kiky.

"Waktu itu disebutkan berapa?," tanya jaksa.

"Rp 200 juta," jawab Kiky.

Setelah itu, Kiky langsung meminjamkan uang tersebut kepada vendor sebanyak Rp130 juta guna membayar lukisan tersebut. Ia menyebutkan pihaknya masih memiliki uang kas senilai Rp70 juta, sehingga jumlahnya cukup untuk membayar lukisan senilai Rp200 juta tersebut.

"Langsung Rp 200 juta. Oke, kemudian?," tanya jaksa.

"Lalu saya tetap diminta untuk bayar hari itu juga, saya akhirnya minta bantuan ke Pak Nasir, vendor," jawab Kiky.

"Vendor di mana?," tanya jaksa.

"Vendor di Kementerian Pak, di biro umum. Pak Nasir transfer ke saya Rp130 juta, Rp70 juta, saya ada uang kas. Jadi totalnya Rp200 juta, saya langsung transfer ke orangnya Sujiwo Tejo," jawab Kiky.

Saksi menjelaskan bahwa tidak pernah melihat secara langsung lukisan tersebut. Kendati, ia mengakui bahwa tak pernah tahu lukisan Sudjiwo Tedjo disimpan di Kantor NasDem.

"Tadi lukisan Sujiwo Tejo itu dipasang di mana ya? Setelah dibayar, diserahkan ke Kementan itu dipasang ke mana ya?," tanya jaksa.

"Saya belum pernah lihat lukisannya," jawab Kiky.

"Saudara saksi mungkin dengar cerita yang lain, mungkin disimpan di rumah pribadi Pak SYL atau di kantor atau di rumah dinas?," tanya jaksa.

"Yang saya denger itu di Kantor NasDem katanya Pak. Cuma saya enggak paham itu Pak," jawab Kiky.

Sementara itu, Jaksa KPK Meyer Simanjuntak mengatakan uang kas Rp70 juta yang digunakan untuk membeli lukisan Sujiwo Tejo berasal dari patungan sharing Eselon I di Kementerian Pertanian.

"Lukisan Sujiwo Tejo bukan dari anggaran Kementan tapi dari dana sharing, dana sharing eselon-eselon I yang sudah dikumpulkan," ungkap jaksa KPK.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya