Jadi Tersangka Kasus Vina Cirebon, Pegi Setiawan Minta Gelar Perkara Ulang
- Antara
Jakarta - Pihak Pegi Setiawan yang jadi buron kasus pembunuhan Vina Cirebon dan kekasihnya Eki, minta gelar perkara ulang ke Biro Pengawasan dan Penyidikan (Wassidik) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
"Ya di sini kan kita anggap lebih fair. Pusat juga daripada di sana kan (Polda Jawa Barat)," ujar Marwan Iswandi, salah satu kuasa hukum Pegi, pada Rabu, 5 Juni 2024.
Pihaknya lantas mengungkap alasan mengajukan gelar perkara ulang. Sebab, kata dia, banyak kejanggalan dalam kasus ini. Gelar perkara ulang oleh Bareskrim Polri diharap bisa memberikan rasa keadilan.
"Ini harus benar-benar terbuka semuanya. Ini menurut pendapat kami zalim, sebab banyak suatu kejanggalan seperti saya sampaikan ke media kemarin banyak banget kejanggalan di dalam perkara ini," ujar dia.
Marwan membeberkan, salah satu alasan minta gelar perkara ulang karena pihaknya menyoroti soal sidik jari pada samurai yang dipakai menusuk korban. Mereka bertanya apakah ada DNA atau sidik jari Pegi pada senjata itu.
"Dilihat dong sidik jarinya. Ada enggak Pegi yang ditangkap sekarang ini, kan gampang banget, bukan suatu kesusahan," katanya.
Selanjutnya, Marwan mempertanyakan baju yang dipakai kliennya saat kejadian. Sebab, Pegi disebut mengapit korban dan membonceng pakai motor serta meletakkan di lahan kosong, lalu menggegebuki kemudian memperkosa. Setelah itu, korban disebut lagi mengapit untuk membawa korban ke jalanan seolah-olah kecelakaan lalu lintas.
"Nah itu kan ada baju, masa nggak ada lengket DNA-nya. Nah ini, ini kalau memang sungguh-sungguh, kalau memang benar itu terjadi. Tapi makanya ini kita bongkar sama-sama," ujarnya.