DPR Sahkan RUU KIA, 5 Negara Ini Punya Durasi Cuti Hamil yang Lama!
- ANTARA
VIVA – Sah! DPR telah menyetujui Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna ke-19 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 4 Juni 2024.
Peraturan tersebut membuat perempuan mendapatkan jatah cuti hamil selama 6 bulan. Tujuannya dapat meningkatkan kesejahteraan ibu hamil serta mendukung peran ibu dalam merawat dan membesarkan anak. Undang-undang ini juga mencakup berbagai aspek kesehatan ibu dan anak, harapannya dapat mengurangi angka kematian maternal dan neonatal di Indonesia.
Peraturan baru ini merupakan langkah positif dalam meningkatkan kesejahteraan keluarga. Selain di Indonesia, enam negara ini juga menerapkan peraturan cuti hamil dengan durasi yang lama!
1. Negara-Negara di Eropa
Eropa mendominasi daftar negara dengan cuti hamil terlama di dunia. Hal ini karena negara-negara di Eropa memiliki kebijakan yang kuat untuk melindungi hak-hak perempuan di tempat kerja.
Swedia menawarkan cuti hamil hingga 16 bulan dengan gaji 80% dari gaji normal. Norwegia menawarkan cuti hamil hingga 1 tahun dengan penggantian gaji sampai 100% dari gaji normal. Islandia menawarkan cuti hamil hingga 9 bulan dengan penggantian gaji penuh. Sementara itu, negara-negara Eropa lainnya juga memiliki peraturan yang kurang lebih sama dengan Swedia, Norwegia, dan Islandia.
2. Kanada
Di Kanada, durasi cuti hamil yang ditawarkan adalah selama 17 minggu dengan penggantian gaji penuh. Selain itu, terdapat juga cuti parental tambahan yang dapat digunakan oleh salah satu atau kedua orangtua, yang totalnya bisa mencapai hingga 61 minggu dengan penggantian gaji yang disesuaikan.
Pekerja perempuan di Kanada umumnya diberikan perlindungan yang baik di tempat kerja, termasuk hak untuk cuti hamil dengan durasi yang lama dan penggantian gaji penuh. Hal ini membantu mereka dalam menjaga kesehatan fisik dan mental sebagai orangtua.
3. Inggris
Di Inggris, ibu hamil memiliki hak untuk cuti hamil hingga 52 minggu atau sekitar 11 bulan. Dari 52 minggu tersebut, 26 minggu pertama disebut sebagai "Ordinary Maternity Leave (OML)", di mana ibu memiliki hak untuk kembali ke pekerjaannya. Selama OML, perempuan masih berhak atas tunjangan atau penggantian gaji sesuai peraturan yang berlaku.
Selama 26 minggu berikutnya disebut sebagai "Additional Maternity Leave (AML)", di mana perempuan masih memiliki hak untuk kembali ke pekerjaannya, meskipun beberapa aspek hak dan tunjangan bisa berbeda dengan OML. Tunjangan yang diberikan selama cuti hamil diatur oleh peraturan pemerintah dan biasanya mencakup beberapa minggu sebelum tanggal perkiraan lahir dan beberapa minggu setelahnya.
4. Italia
Pekerja perempuan di Italia memiliki hak untuk cuti hamil yang relatif panjang, mencapai 5 bulan, yang setara dengan sekitar 20 minggu. Selama periode ini, ibu hamil berhak atas pemberian gaji penuh yang dibayarkan oleh pemerintah atau pemberi kerja, tergantung pada ketentuan perusahaan atau instansi di tempatnya bekerja
Italia juga memberikan beberapa minggu tambahan cuti setelah persalinan, termasuk cuti bersalin yang biasanya berlangsung beberapa minggu hingga beberapa bulan setelah melahirkan.
5. Australia
Secara umum, cuti hamil di Australia mencakup 18 minggu atau sekitar 4 bulan, di mana termasuk di dalamnya ada dua minggu yang harus diambil sebelum tanggal perkiraan kelahiran. Negara ini juga menerapkan peraturan gaji yang mana ibu hamil yang sedang cuti dapat menerima bayaran penuh.
Selain cuti ibu hamil, di Australia juga terdapat "Dad and Partner Pay" yang mana cuti tersebut dapat diambil oleh bapak sehingga ia memiliki dua minggu untuk turut berperan membantu ibu mengurus bayi dan keluarga.