Mahkamah Konstitusi Bacakan Putusan Sengketa Pileg Mulai Besok
- ANTARA Foto/Hafidz Mubarak
Jakarta - Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mulai membacakan putusan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) sengketa Pileg 2024 mulai besok. Adapun MK sudah selesai menyidangkan 106 perkara sengketa Pileg.
Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono menyampaikan pengucapan putusan itu akan dibagi menjadi tiga hari, yaitu tanggal 6, 7 dan 10 Juni 2024.
"MK akan menggelar sidang Pengucapan Putusan untuk 106 perkara PHPU Pileg pada 6, 7, dan 10 Juni 2024 di Ruang Sidang Pleno, Gedung MK," ujar Fajar kepada wartawan, Rabu, 5 Juni 2024.
Fajar memastikan, jadwal sidang terkait pengucapan putusan akan diunggah ke situs resmi MK. Nantinya, sidang tersebut juga akan digelar terbuka dan disiarkan melalui Youtube resmi MK.
“Untuk informasi persidangan termasuk jadwal secara detail dapat dilihat pada laman MK. Kami undang rekan-rekan pers untuk meliput. Terima kasih,” jelasnya.
Sebagai informasi, sidang pembuktian sengketa Pileg dengan menghadirkan saksi dimulai pada 27 Mei 2024. MK membagi 106 perkara ke dalam tiga panel dan bersidang secara maraton setiap harinya.
Kemudian, setiap pihak sudah diberi kesempatan sama untuk menghadirkan saksi. Total ada enam orang saksi yang diberi kesempatan oleh hakim konstitusi. Mereka terdiri dari lima orang saksi dan seorang ahli.
Secara total, ada sebanyak 297 perkara sengketa Pileg 2024 yang didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, setelah sidang putusan 207 perkara ini, setidaknya akan ada 106 perkara yang akan dilanjutkan ke tahap sidang pembuktian.