Dewas KPK Ngadu ke DPR Usai Dipolisikan Nurul Ghufron ke Bareskrim

Ketua dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di gedung Dewas KPK.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta - Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi atau Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean menyinggung soal laporan polisi yang dilayangkan pimpinan KPK Nurul Ghufron, ke Bareskrim Polri

Isi Amplop Serangan Fajar Gubernur Bengkulu yang Kena OTT KPK Senilai Rp 50 Ribu

Tumpak mengatakan laporan yang dilayangkan Nurul Ghufron terhadap Dewas KPK, merupakan suatu hal baru selama dirinya menjadi pimpinan. 

Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean dalam RDP bersama Komisi III DPR RI, Rabu, 5 Juni 2024

Photo :
  • VIVA.co.id/Yeni Lestari
Kena OTT KPK, Golkar Minta Rohidin Mersyah Taat Proses Hukum

Hal itu disampaikan Tumpak, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI bersama Dewas KPK terkait pelaksanaan fungsi pengawasan internal KPK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 5 Juni 2024. 

"Ya itu salah seorang pimpinan KPK yang sedang diperiksa dalam persidangan etik oleh Dewan Pengawas atas laporan masyarakat justru melaporkan Dewan Pengawas ke aparat penegak hukum dengan tuduhan menyalahgunakan kewenangan dan pencemaran nama baik serta mengajukan gugatan TUN dan juidicial review ke MA," kata Tumpak di ruang rapat.

KPK Tepis Politisasi di Kasus OTT Gubernur Bengkulu: Penyelidikan Sebelum Pendaftaran Cagub

Tumpak menilai, pelaporan terhadap Dewas ke Bareskrim Polri atas dugaan penyalahgunaan kewenangan itu merupakan hal baru selama dia memimpin Dewas KPK.

Padahal, kata Tumpak, pihaknya memeriksa dan menyidangkan Nurul Ghufron karena adanya laporan dari masyarakat.

"Ini satu hal yang baru ya, pimpinan KPK melaporkan Dewas, melakukan tindak pidana ke Bareskrim, pencemaran nama baik dan penyalahgunaan kewenangan karena kami memanggil dan menyidangkan seorang pimpinan," ungkapnya.

"Ini menurut kami suatu kendala," pungkas Tumpak.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron telah melaporkan Dewan Pengawas (Dewas) KPK ke Bareskrim Polri soal dugaan tindak pidana penghinaan atau pencemaran nama baik dan penyalahgunaan wewenang.

"Saya melaporkan dugaan tindak pidana ke Bareskrim itu dengan dua pasal. Pasal 421, apa 421 adalah perbuatan penyelenggara negara memaksa untuk berbuat atau tidak berbuat. Lanjutnya bisa dibaca di KUHP," ujar Ghufron kepada wartawan, Senin 20 Mei 2024.

Selain itu, Nurul Ghufron juga melaporkan Dewas KPK terkait Pasal 310. "Yang kedua Pasal 310 yaitu pencemaran nama baik, apa dasar-dasarnya Pak? Nantilah, kita kan ini masih berproses," ujarnya.

Ghufron menjelaskan, ada beberapa anggota Dewas KPK yang dilaporkan ke Bareskrim. Ia menyebut bahwa sudah ada saksi yang dipanggil juga. "Jadi sekali lagi, siapa saja saksinya yang sudah dipanggil ya sudah banyak," kata Ghufron.

Ghufron mengatakan, langkah hukum ke Bareskrim Polri itu untuk melakukan pembelaan. Ia melaporkan ke Bareskrim Polri pada 6 Mei 2024.

"Pada saat itu sudah saya sampaikan dan sudah saya laporkan, tanggal 6 Mei 2024 ke Bareskrim dengan laporan dua pasal yaitu Pasal 421 KUHP, kedua Pasal 310 KUHP. Itu yang sudah kami laporkan," katanya.

Sidang kasus pungli rutan KPK di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat

Belasan Terdakwa Kasus Pungli Rutan KPK Dituntut 4-6 Tahun Bui

Jaksa penuntut umum (JPU) memberikan tuntutan 4 sampai 6 tahun penjara untuk 15 terdakwa kasus pemungutan liar (Pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024