Penuhi Panggilan Polisi, PDIP: Hasto Hormati Wibawa Penegak Hukum

I Wayan Sudirta.
Sumber :
  • Eduward Ambarita/VIVA.co.id

Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, I Wayan Sudirta mengapresiasi Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto yang telah memenuhi panggilan Penyidik Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai saksi pada Selasa, 4 Juni 2024. Menurut dia, Hasto telah menghormati sistem hukum dan prinsip-prinsip negara hukum yang diatur UUD RI 1945, bahwa Indonesia adalah negara hukum (rechsstaat) dan bukan kekuasaan (machtstaat).

Begini Isi Garasi Kompol Syarifah yang Dimutasi Setelah Tangkap Ria Beauty

“Prinsip ini sangat dijunjung tinggi dalam filosofi PDI Perjuangan, sebagaimana arahan Ketua Umum PDIP (Megawati Soekarnoputri) kepada kader-kadernya untuk menghormati dan menerapkan filosofi Pancasila dan UUD 1945 yang telah dibangun oleh para pendiri bangsa (founding fathers),” kata Wayan melalui keterangannya pada Rabu, 5 Juni 2024.

Hasto Kristiyanto Diperiksa Polda Metro Jaya

Photo :
  • VIVA/Foe Peace Simbolon
Demokrat Ogah Ikut Campur Urusan PDIP yang Pecat Jokowi dan Gibran

Menurut dia, Sekretaris Jenderal PDIP itu telah memperlihatkan sikap ksatrianya dan menjunjung tinggi prinsip bahwa seluruh warga negara harus sama di hadapan hukum (equal) tanpa memandang peran dan kedudukannya. Namun, kata dia, hukum itu harus dijunjung tinggi dan dihormati.

“PDIP dalam hal ini secara tegas menghormati kewibawaan dan kewenangan institusi penegak hukum dan sistem peradilan,” jelas Anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan ini.

Gerindra jadi Partai Politik Paling Informatif, Ungguli PKS hingga PDIP

Adapun, Wayan berpandangan terkait substansi dugaan tindak pidana yang dilaporkan kepada Hasto Kristiyanto. Menurut dia, Sekjen PDIP menghormati proses hukum yang dilaporkan dari masyarakat sesuai ketentuan berlaku. Namun, kata dia, tindak pidana yang dialamatkan kepada Hasto Kristiyanto perlu dibuktikan lebih lanjut dengan niat atau mens rea.

“Tanpa mengurangi rasa penghormatan terhadap proses hukum, dalam pemahaman saya, tindak pidana ini adalah merupakan tindak pidana materiil yang perlu dibuktikan lebih lanjut terkait dengan niat (mens rea) dan akibat yang ditimbulkan,” ujarnya.

Akan tetapi, ia juga tidak memungkiri kalau masyarakat juga punya penilaian atau pandangan lain apakah pernyataan yang disampaikan Hasto itu bersifat pernyataan publik secara politis, kritis atau sebuah pernyataan menghasut. Kini, kata dia, proses hukum masih berlanjut oleh aparat kepolisian.

“Pernyataan tersebut dalam pemahaman saya juga bukan sebuah pernyataan penghinaan (haatzai artikelen) yang telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), maupun penghasutan melawan kekuasaan pemerintah yang sah,” ungkapnya.

Maka dari itu, Wayan percaya saat ini sistem penegakan hukum dan peradilan yang dimiliki Indonesia lebih baik dan tepercaya serta mampu menampilkan citra profesionalitas, akuntabilitas, keadilan, berkepastian hukum dan berkemanfaatan. 

“Oleh sebab itu, saya percaya dalam hal ini pihak Kepolisian (Polda Metro) maupun seluruh institusi terkait, dalam sistem peradilan pidana terpadu akan tetap menjaga netralitas (non-intervensi) serta independensinya, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” pungaksnya.

Sebelumnya diberitakan, Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto memenuhi panggilan Polda Metro Jaya, hari ini. Dia tiba pukul 10.00 WIB.

“Saya hadir didampingi penasihat hukum dari badan penasihat hukum dan Advokasi rakyat PDI Perjuangan, tapi juga ada penasihat hukum saya pribadi bung Patra Zen," ujar dia, pada Selasa, 4 Juni 2024.

Dia mengatakan, kedatangannya memenuhi panggilan ini adalah bentuk tanggung jawabnya sebagai warga negara yang taat hukum. Mengingat, kata dia, Indonesia merupakan negara hukum bukan negara kekuasaan. 

"Maka saya datang dengan niat baik memenuhi surat panggilan yang diberikan kepada saya atas pernyataan saya dalam wawancara di media TV nasional dan mungkin ada beberapa pernyataan lainnya yang saya sampaikan dalam tanggung jawab saya untuk melakukan pendidikan politik dan fungsi komunikasi yang melekat dengan eksistensi partai karena PDI Perjuangan adalah partai sah menurut undang-undang serta fungsi itu melekat dan menurut AD/ART partai sudah saya jalankan," katanya lagi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya