8 Negara Ini Juga Menerapkan Tapera, Intip Perbedaanya dengan Indonesia!
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA – Pemotongan gaji sebesar 3% untuk program Tapera (Tabungan Perumahan Rakyat) bagi pekerja PNS, TNI-Polri, swasta, dan mandiri sudah ramai diperbincangkan. Dari angka 3% tersebut dibagi menjadi 2.5% dibayarkan pekerja dan 0.5% oleh perusahaan atau pemberi kerja. Sementara pekerja mandiri (freelancer) membayar penuh iuran 3% Tapera.
Peraturan Tapera tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.
Bukan hanya di Indonesia, delapan negara ini juga ternyata pernah atau sedang menerapkan Tapera. Intip perbedaan mekanismenya dengan Indonesia!
1. Singapura
Singapura memiliki program serupa dengan Tapera bernama Central Provident Fund (CPF). CPF adalah program tabungan wajib untuk pembelian rumah, dana pensiun, dan dana kesehatan. Dilansir dari laman resmi CPF, sekitar 90% penduduk Singapura tinggal di rumah milik sendiri yang dibeli melalui CPF. Peserta CPF wajib berpenghasilan di atas Rp 9,03 juta per bulan, dengan kontribusi 20% dari gaji oleh pekerja dan 17% oleh pemberi kerja.
2. Malaysia
Program yang serupa dengan Tapera juga dirasakan oleh negara tetangga yaitu Malaysia. Program tersebut bernama Kumpulan Wang Simpanan Pekerja (KWSP) yaitu tabungan wajib untuk pensiun dan perumahan. Dananya dapat digunakan untuk membeli rumah, membangun rumah, membayar cicilan perumahan, mengurangi biaya cicilan rumah, dan membeli rumah kedua.
Peserta KSWP akan memiliki dua akun, 70% dana akan dikontribusikan untuk dana pensiun yang dapat diambil saat usia 55 tahun atau meninggal, dan 30% dana untuk kebutuhan sebelum pensiun seperti pembelian rumah pertama, biaya pendidikan, dan biaya pengobatan.
Program ini wajib dijalankan oleh pegawai swasta dan negeri, sementara sektor informal dapat dilakukan secara sukarela. Pekerja berkontribusi 11% dan pemberi kerja 12% untuk pekerja dengan gaji bulanan di atas 5.000 ringgit (Rp17,3 juta) dan 13% untuk pekerja dengan gaji bulanan di bawah 5.000 ringgit (Rp17,3 juta).
3. Amerika Serikat
Negara maju seperti Amerika Serikat juga sudah pernah menerapkan program yang mirip dengan Tapera. Program tersebut dikenal sebagai Federal Housing Administration (FHA).
FHA didirikan pada tahun 1934 dengan tujuan meningkatkan akses masyarakat terhadap perumahan yang terjangkau. Berbeda dari negara lain, program FHA dirancang untuk menyediakan pinjaman hipotek (hak atas properti) dengan persyaratan dan pembayaran yang lebih terjangkau dibandingkan pinjaman konvensional seperti di bank. Selain terjangkau, FHA juga menjadi program pinjaman yang memperpanjang jangka waktu pembayaran hipotek rumah dari 5-10 tahun menjadi 20-30 tahun.
4. Afrika Selatan
Afrika Selatan juga memiliki program serupa dengan Tapera, program yang dijalankan Afrika Selatan difokuskan pada penyediaan perumahan dan layanan dasar bagi masyarakat kelas bawah.
Sejak 1994, pemerintah Afrika Selatan telah menyediakan hampir empat juta peluang perumahan. Namun, rumah gratis hanya diberikan kepada mereka yang berpenghasilan di bawah R3.500 atau Rp3 juta per bulan dengan beberapa pengecualian seperti lansia dan penyandang disabilitas. Berbeda dengan Tapera, program ini lebih menekankan pada penyediaan rumah bagi mereka yang paling membutuhkan.
5. Venezuela
Venezuela memiliki program perumahan bernama Gran Misión Vivienda yang mirip dengan Tapera di Indonesia. Program ini diperkenalkan pada 2011 dengan tujuan menyediakan perumahan gratis bagi keluarga berpenghasilan di bawah upah minimum, sekitar USD 676 atau Rp 10,9 juta per bulan.
Meskipun sempat berjalan, program ini sempat dipertanyakan karena ketidakpastian kebijakan dan transparansi di lapangan. Presiden Nicolas Maduro kemudian mengatakan bahwa pemberian rumah gratis tidak dapat terus berlanjut.
6. Filipina
Filipina menjadi salah satu negara lain di Asia Tenggara yang menerapkan program serupa dengan Tapera. Program tersebut dikenal sebagai Home Development Mutual Fund (HDMF).
Program HDMF mewajibkan pekerja dan pemberi kerja dari sektor formal maupun informal untuk berpartisipasi dalam program iuran. Dana yang dikumpulkan dari iuran ini digunakan untuk tujuan pensiun, kecelakaan kerja, dan pembiayaan perumahan bagi pesertanya.
Pekerja dikenai iuran sebesar 3,63 persen dari gaji mereka, sementara perusahaan membayar iuran sebesar 7,37 persen. Untuk sektor informal, iuran yang dikenakan adalah sebesar 11 persen.
7. China
Pemerintah China telah lama mengoperasikan program sejenis Tapera, yaitu Housing Provident Fund (HPF). Program ini bertujuan untuk meningkatkan kepemilikan rumah dan memastikan semua pekerja memiliki akses ke perumahan yang layak.
HPF mewajibkan pekerja dan pemberi kerja untuk menyisihkan persentase tertentu dari gaji ke dalam dana tersebut. Dana yang terkumpul dapat digunakan untuk membeli, membangun, atau merenovasi rumah, dengan ketentuan bahwa dana tersebut tidak boleh digunakan untuk keperluan lain.
Menurut laporan tahun 2015 dari Kementerian Perumahan dan Pembangunan Perkotaan-Perdesaan China, sebanyak 124 juta pekerja telah terdaftar dalam HPF dengan total tabungan sebesar 1,5 triliun yuan dan 1,1 triliun yuan.
8. Korea Selatan
Korea Selatan memiliki National Housing Fund (NHF) yang serupa dengan Tapera. NHF didirikan untuk meningkatkan stabilitas dan kualitas perumahan bagi warga negara Korea Selatan.
Dalam program ini, pekerja dan pemberi kerja menyumbangkan persentase tertentu dari gaji bulanan, dengan besaran iuran ditetapkan berdasarkan tingkat pendapatan.
Dana yang terkumpul digunakan untuk uang muka pembelian rumah, pembayaran hipotek, pemeliharaan, renovasi, dan bantuan sewa. Individu yang memenuhi syarat dapat mengajukan pinjaman atau subsidi dari NHF.