Mengaku Cinta Indonesia, 15 WNA di Bali Ajukan Diri sebagai WNI: Terbanyak dari Jepang
- VIVA.co.id/Maha Liarosh (Bali)
Bali – Mengaku cinta Indonesia dan ingin berkontribusi memajukan Indonesia, 15 Warga Negara Asing (WNA) di Bali mengajukan diri sebagai Warga Negara Indonesia (WNI), Selasa, 4 Juni 2024.
Adapun 15 WNA tersebut merupakan Warga Negara Jepang sebanyak 12 orang, Warga Negara Amerika Serikat 2 orang, dan Warga Negara Belgia 1 orang.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Pramella Y. Pasaribu mengatakan, seluruh WNA pemohon merupakan subjek anak berkewarganegaraan ganda terlahir dari perkawinan campur antar negara yang mengajukan permohonan pewarganegaraan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2022.
"Mereka mengakui ingin menjadi WNI karena kecintaannya kepada Indonesia dan mengaku ingin berkontribusi dalam memajukan Indonesia," ujar Pramella saat menguji ke 15 WNA di Kanwil Kemenkumham Bali, Selasa, 4 Juni 2024.
Sejumlah pertanyaan dilontarkan oleh tim verifikator untuk dijawab oleh seluruh WNA yang mengikuti sidang, di antaranya tentang pengetahuan nasional, pajak, dan tindakan kriminal.
Pramella serta para tim verifikator menilai baik secara formal seluruh WNA tersebut dan nantinya tim verifikator akan melakukan verifikasi lebih lanjut kelengkapan berkas untuk kemudian permohonan kewarganegaraan tersebut diteruskan ke Kementerian Hukum dan HAM di Jakarta.
"Kepada pemohon agar permohonan yang dapat diteruskan bisa melengkapi dokumen-dokumen sebagai persyaratan untuk diajukan ke pusat," kata Pramella.