Soal Izin Tambang, Jokowi: Diberikan ke Badan Usahanya, Bukan Ormasnya
- Biro Pers Sekretariat Presiden
Jakarta - Presiden Joko Widodo menjelaskan, izin pengelolaan tambang yang diberikan kepada organisasi masyarakat atau ormas, akan melewati persyaratan yang sangat ketat. Kepala Negara menjelaskan bahwa izin pengelolaan bukan langsung ke ormas tertentu. Tetapi izin itu diberikan untuk badan usaha yang ada atau dibentuk oleh ormas tersebut.
"Yang diberikan itu adalah sekali lagi badan-badan usaha yang ada di ormas. Persyaratannya juga sangat ketat, baik itu diberikan kepada koperasi yang ada di ormas maupun mungkin PT dan lain-lain. Jadi badan usahanya yang diberikan. Bukan ormasnya," kata Presiden Jokowi, di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, Rabu, 5 Juni 2024.
Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar membantah anggapan aturan yang memperbolehkan ormas keagamaan mengelola tambang sebagai upaya pemerintah bagi-bagi kue. Dia meminta agar melihat dasar aturan tersebut dibuat.
"Enggak, enggak. Ayo makanya lihat dari dasarnya," kata Siti di Istana Kepresidenan Jakarta, beberapa waktu lalu.
Siti kemudian menyoroti soal manusia yang memiliki hak asasi untuk menjadi produktif. "Gini lho ya, Undang-Undang Dasar itu kan mengatakan bahwa adalah hak asasi manusia untuk manusia menjadi produktif. Jadi ruang-ruang produktivitas rakyat apapun salurannya harusnya diberikan," kata Siti.
Siti juga memastika,n izin pengelolaan tambang ke ormas keagamaan dilakukan secara profesional, melalui sayap bisnis masing-masing ormas yang mengajukan.
"Nah jadi yang dimaksud dengan perizinan itu, itu di sayap bisnisnya. Jadi tetap aja profesional sebetulnya," ujarnya.
Menurut Siti, hal itu yang menjadi pertimbangan mengapa pemerintah memberikan izin kepada ormas keagamaan untuk mengelola tambang. Ia memandang pengelolaan tambang yang dilakukan secara profesional bisnis itu lebih baik ketimbang ormas harus mengajukan proposal.
"Nah ormas itu pertimbangannya itu tadi karena ada sayap-sayap organisasinya yang memungkinkan. Daripada ormasnya setiap hari nyariin proposal minta apa, apa namanya mengajukan proposal, kan lebih baik dengan sayap bisnis yang rapi dan tetap profesional. Itu sih sebetulnya," jelasnya.
Siti memastikan perlakuan yang diberikan akan sama terhadap ormas keagamaan yang nantinya ikut mengelola tambang.
Diketahui, pemerintah memberikan izin ormas keagamaan mengelola tambang. Presiden Jokowi sudah meneken aturan terkait hal tersebut pada 30 Mei 2024.
Aturan ormas keagamaan bisa mengelola izin tambang tertuang melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah nomor 96 tahun 2021 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara.
Pemberian izin tambang mineral dan batubara atau minerba kepada ormas keagamaan, juga terdapat di Pasal 83A ayat 1 mengenai Wilayah Izin Usaha Khusus (WIUPK).
WIUPK merupakan wilayah yang diberikan kepada pemegang IUPK. WIUPK adalah wilayah eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).
IUPK atau kepemilikan saham ormas keagamaan pada Badan Usaha tidak dapat dipindahtangankan dan/atau dialihkan tanpa persetujuan Menteri. Kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan dalam Badan Usaha harus mayoritas dan menjadi pengendali.