LBH Padang: Tapera Tabungan Perumahan Rakyat atau Tabungan Penindas Rakyat?

LBH Padang Soroti Tapera
Sumber :
  • Instagram @lbh_padang

VIVA – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang menyoroti kebijakan Pemerintah mengenai pemotongan gaji pekerja Indonesia sebesar 3 persen untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Adapun Peserta tapera adalah Warga Negara Indonesia atau Warga Negara Asing yang telah bekerja paling singkat 6 (enam) bulan, peserta tapera dibagi menjadi 2 yaitu peserta pekerja dan peserta pekerja mandiri.

Cara mencairkan dana Tapera

Photo :
  • ANTARA

Peserta pekerja yaitu : CPNS, ASN, TNI, POLRI, pejabat negara, Pekerja/buruh BUMN/BUMD, Pekerja/buruh bumdes, Karyawan Swasta. sedangkan peserta pekerja mandiri seperti freelancer.

Melansir dari akun Instagram resmi LBH Padang @lbh_padang, pihaknya mempertanyakan kebijakan Tapera.

"Jadi Tapera ini untuk Rakyat atau akal-akalan Pemerintah? Tapera Tabungan Perumahan Rakyat atau Tabungan Penindas Rakyat?," tulis keterangan dari akun LBH padang.

LBH Padang menjabarkan, besaran Simpanan Peserta ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau Upah untuk Peserta Pekerja dan Penghasilan untuk Peserta Pekerja Mandiri.

"Namun di sini terlihat bahwa pekerja dan pekerja mandiri sangat dibedakan sekali," katanya.

Lippo Karawaci Raih Pra-Penjualan Rp 4,25 Triliun di Kuartal III, 79 Persen dari Target 2024

"Peserta pekerja pembayaran tapera ditanggung bersama oleh Pemberi Kerja sebesar 0,5 persen dan Pekerja hanya membayar sebesar 2,5 peserta, sementara peserta pekerja mandiri ia menanggung sendiri pembayaran Tapera," lanjutnya.

LBH Padang pun melakukan simulasi hitung-hitungan jika menabung selama 10 tahun.

Dilantik Prabowo Jadi Wamen Perumahan, Fahri Hamzah Ungkap Kriteria Kontraktor Program 3 Juta Rumah

"Kita ibaratkan gaji Rp 6 juta, buat tapera 3 persen berarti dipoting Rp 180.000, lama menabung 10 tahun. Rp 180.000 x 120 bulan = 21,6 juta," tulis LBH Padang.

"Apakah bisa Rp 21,6 juta untuk perumahan sedangkan inflasi meningkat terus setiap tahunnya dan sudah pasti nilai uang Rp 21,6 juta tersebut 10 tahun ke depan akan berkurnag," tutupnya.

Erick Thohir Dorong Perumnas Garap Hunian Hijau Terintegrasi Transportasi Massal, Ini Alasannya

Mendagri Minta Pemda Ubah Pola Pikir untuk Tingkatkan Pendapatan Daerah

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian mendorong Pemerintah Daerah (Pemda) mengubah pola pikir untuk meningkatkan pendapatan daerah. Pemda diminta Tito tidak lag

img_title
VIVA.co.id
18 Desember 2024