LBH Padang: Tapera Tabungan Perumahan Rakyat atau Tabungan Penindas Rakyat?
- Instagram @lbh_padang
VIVA – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang menyoroti kebijakan Pemerintah mengenai pemotongan gaji pekerja Indonesia sebesar 3 persen untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Adapun Peserta tapera adalah Warga Negara Indonesia atau Warga Negara Asing yang telah bekerja paling singkat 6 (enam) bulan, peserta tapera dibagi menjadi 2 yaitu peserta pekerja dan peserta pekerja mandiri.
Peserta pekerja yaitu : CPNS, ASN, TNI, POLRI, pejabat negara, Pekerja/buruh BUMN/BUMD, Pekerja/buruh bumdes, Karyawan Swasta. sedangkan peserta pekerja mandiri seperti freelancer.
Melansir dari akun Instagram resmi LBH Padang @lbh_padang, pihaknya mempertanyakan kebijakan Tapera.
"Jadi Tapera ini untuk Rakyat atau akal-akalan Pemerintah? Tapera Tabungan Perumahan Rakyat atau Tabungan Penindas Rakyat?," tulis keterangan dari akun LBH padang.
LBH Padang menjabarkan, besaran Simpanan Peserta ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau Upah untuk Peserta Pekerja dan Penghasilan untuk Peserta Pekerja Mandiri.
"Namun di sini terlihat bahwa pekerja dan pekerja mandiri sangat dibedakan sekali," katanya.
"Peserta pekerja pembayaran tapera ditanggung bersama oleh Pemberi Kerja sebesar 0,5 persen dan Pekerja hanya membayar sebesar 2,5 peserta, sementara peserta pekerja mandiri ia menanggung sendiri pembayaran Tapera," lanjutnya.
LBH Padang pun melakukan simulasi hitung-hitungan jika menabung selama 10 tahun.
"Kita ibaratkan gaji Rp 6 juta, buat tapera 3 persen berarti dipoting Rp 180.000, lama menabung 10 tahun. Rp 180.000 x 120 bulan = 21,6 juta," tulis LBH Padang.
"Apakah bisa Rp 21,6 juta untuk perumahan sedangkan inflasi meningkat terus setiap tahunnya dan sudah pasti nilai uang Rp 21,6 juta tersebut 10 tahun ke depan akan berkurnag," tutupnya.