Ketua PHDI Bali Bersyukur Atas Pemerintah Izinkan Ormas Keagamaan Kelola Lahan Tambang
- VIVA.co.id/Maha Liarosh (Bali)
Bali – Pemerintah telah memberikan izin kepada Organisasi Masyarakat (Ormas) keagamaan untuk mengelola tambang batu bara selama periode 2024-2029.
Menanggapi hal itu, Ketua Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Bali I Nyoman Kenak mengungkapkan, di Bali tidak ada pertambangan sehingga PHDI Bali masih menunggu informasi dan kebijakan dari pemerintah pusat.
"Masalah tambang belum ada informasi dari pusat. Tetapi saya sendiri merasa bersyukur dengan adanya peraturan pemerintah yang memberikan izin ormas keagamaan untuk mengelola tambang," ucap Nyoman Kenak, saat dihubungi pada Senin, 4 Juni 2024.
"Akan tetapi di Bali tidak ada tambang, otomatais nanti pusat bagaimana kebijakan pusat, apakah libatkan provinsi, kita pasti siap," imbuhnya.
Nyoman Kenak menambahkan, untuk mengelola tambang dibutuhkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang mampu mengelola.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah No 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, yang ditetapkan pada 30 Mei 2024 dan berlaku efektif pada tanggal diundangkan.
Dalam beleid tersebut, aturan yang menyatakan bahwa ormas keagamaan bisa mengelola Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) yang terdapat pada Pasal 83A, yang merupakan penambahan dari regulasi sebelumnya.