6 Warga Aceh Merampok di Kalbar Ditangkap Polisi

Penangkapan 6 warga Aceh di Kota Singkawang (Istimewa)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Destriadi Yunas Jumasani (Pontianak)

VIVA – Jajaran Polres Singkawang menangkap 6 orang dari komplotan perampok yang beraksi dengan menyekap korban pemilik toko sembako, dan melarikan uang Rp70 juta di Kota Singkawang, Kalimantan Barat, pada Senin 3 Juni 2024 malam.

Terpopuler: Kronologi Polisi Tembak Pelajar hingga Tewas, Bapak Kopassus yang Ditakuti Elite Militer RI

Keenam orang berinisial IK, SK, MH, HD, GN dan MR ini diketahui warga Provinsi Aceh yang sengaja datang ke Kalbar untuk melakukan aksi kejahatan.

"Saat beraksi beberapa waktu lalu, komplotan ini mengancam para korban dengan menggunakan senjata tajam," ujar Kasat Reskrim Polres Singkawang, IPTU Dedi Sitepu, Selasa 4 Juni 2024.

AKP Dadang Resmi Dipecat dari Polri Buntut Kasus Polisi Tembak Polisi, Tidak Ajukan Banding!

Dedi menerangkan, para pelaku ini diamankan di sebuah rumah kontrakan yang menjadi markas mereka di Jalan Alianyang, Komplek Terminal Indul Singkawang. 

"Mereka datang ke wilayah Kalbar melakukan serangkaian tindakan kriminal," jelasnya.

Polisi yang Tembak Pelajar Dituduh Mabuk hingga Narkoba, Begini Faktanya

Lanjut Dedi, dari hasil interogasi awal diketahui komplotan ini melakukan tindak kejahatan di 12 TKP yang tersebar di empat daerah di Kalbar yakni Kota Singkawang, Kabupaten Mempawah, Kabupaten Sambas dan Kabupaten Sanggau.

"Saat kami lakukan penggerebekan di markas mereka, satu tersangka berusaha melarikan diri. Karena bukan orang sini, jadi tidak tahu jalan dan akhirnya tertangkap," jelas Dedi Sitepu.

Dedi mengatakan, pihaknya akan memeriksa peran masing-masing pelaku saat melakukan aksi kejahatan secara mendalam. Terkait pula status mereka yang diduga sebagai residivis.

"Saat ditanya mereka belum mengaku, baru kali ini. Tapi kami akan cek di data Inafis terkait rekam jejak kejahatan para pelaku ini," tuturnya.

Saat ini keenam tersangka sudah meringkuk di sel tahanan Polres Singkawanga. Polisi menjerat keenam tersangka dengan Pasal 363 dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

Kapolresta Pontianak Kombes Pol Adhe Hariadi menunjukkan barang bukti sajam yang menewaskan remaja berusia 17 tahun dalam tawuran, di Mapolresta Pontianak, Kalbar, Kamis 28 November 2024.

Polisi Amankan 3 Pelaku Buntut Remaja Tawuran Hingga Menelan Korban Jiwa

Aksi tawuran bersenjata tajam di Kota Pontianak, Kalimantan Barat yang menewaskan seorang anak di bawah umur berusia 17 tahun, berhasil diungkap Tim Jatanras Satreskrim P

img_title
VIVA.co.id
28 November 2024