Kejagung Tegaskan 109 Emas Dilabeli Antam Ilegal Asli, Sumbernya dari Luar Negeri
- Dok Kejagung
Jakarta - Emas ilegal dalam kasus korupsi tata kelola komoditi emas periode tahun 2010-2022 seberat 109 ton oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) diduga berasal dari luar negeri dan penambang ilegal.
"Itu peredarannya semua ada di Indonesia semua. Cuma sumber emasnya itu juga bisa berasal dari luar negeri, sebagian juga berasal dari penambang-penambang ilegal dan pengusaha ilegal, ini masih kita dalami semua," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, Selasa 4 Juni 2024.
Ketut mengungkap, perbuatan ilegal tersebut diduga membuat pasokan dan permintaan tidak seimbang. Sehingga, harga emas Antam resmi di pasar jadi rendah hingga berdampak kerugian negara. Namun, kerugian negara itu masih dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Yang kita hitung kemarin itu, kenapa kita anggap dia ilegal karena dia kita anggap ilegal sehingga beberapa pendapatan negara terhadap legalisasi cap PT Antam itu menjadi berkurang dan hilang," kata dia.
Lebih lanjut Ketut menegaskan, kalau emas dalam kasus ini asli. Cuma, emas dengan logo Antam haruslah melewati proses verifikasi lebih dulu. Tidak dengan yang ada dalam kasus ini.
"Emas yang beredar itu adalah emas asli semua yang dari Antam ya. Cuma perolehan yang ke Antam itu, itu adalah perolehannya ilegal. Harusnya mereka harus melalui verifikasi, melalui studi kelayakan, semuanya itu ada prosedurnya untuk memasukkan emas ke Antam," katanya lagi.
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Agung menetapkan sebanyak enam orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi berkaitan pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010-2021.
“Tim penyidik menetapkan enam orang saksi sebagai tersangka," ucap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Kuntadi, Rabu, 29 Mei 2024.
Keenamnya adalah TK selaku General Manager Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Lokamulia (UBPPLM) PT Aneka Tambang (Antam) periode 2010-2011; HN General Manager UBPPLM Antam periode 2011-2013; DM General Manager UBPPLM Antam periode 2013-2017; AH General Manager UBPPLM Antam periode 2017-2019; MAA General Manager UBPPLM Antam periode 2019-2021; dan HD General Manager UBPPLM Antam periode 2021-2022.
Adapun, keterlibatan mereka dalam kasus itu diduga menyalahgunakan kewenangannya dalam melakukan peleburan dan permurnian serta percetakan logam mulia secara ilegal. Bukan cuma itu, mereka meletakkan logo LM Antam pada logam mulia swasta tanpa sesuai prosedur. Padahal, para tersangka tahu kalau pelekatan merek LM Antam tak bisa dilakukan secara sembarangan.