KPK Bakal Dakwa SYL dalam Kasus TPPU Rp60 Miliar
- VIVA.co.id/Zendy Pradana
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai bahwa nilai Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL sebanyak Rp60 miliar. Ia menyebutkan bahwa TPPU SYL terdiri dari aset-aset yang dimiliki dan sudah ditemukan oleh lembaga antirasuah.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan bahwa nilai TPP SYL berbeda dengan nilai Rp44,5 miliar. Ia menebut nilai Rp44,5 miliar itu merupaka nilai pemerasan dan penerimaan gratifikasi SYL.
"Jadi nanti akan dibuka persidangan baru tentunya dengan konstruksi perkara yang berbeda karena Rp44 ,5 Miliar ini kan konstruksi lain yang berbeda Dugaan pemerasan terhadap pejabat di kementan Tetapi yang kurang lebih 60an miliar lebih tadi itu adalah konstruksi lain Atas dugaan gratifikasi dan juga TPPUnya," ujar Ali Fikri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa 4 Juni 2024.
Ali menjelaskan bahwa sampai dengan saat ini KPK juga masih menelusuri aset milik SYL yang belum disita. Jadi, Rp60 miliar itu akan bertambah nantinya sampai jaksa KPK menentukan waktu sidang SYL.
"Makanya kemudian setelah kami menganggap bahwa nanti optimal Baru tentu kami segera sidangkan kembali Pak SYL di pengadilan tindak pidana korupsi Untuk Jaksa KPK buktikan dugaan gratifikasi dan juga TPPUnya," ungkap Ali.
Sebagai informasi, Syahrul Yasin Limpo diduga memeras pegawainya hingga Rp44,5 miliar selama periode 2020-2023 bersama eks Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.
Uang ini kemudian digunakan untuk kepentingan istri dan keluarga Syahrul, kado undangan, Partai NasDem, acara keagamaan, charter pesawat hingga umrah dan berkurban. Selain itu, ia juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp40,6 M sejak Januari 2020 hingga Oktober 2023.