KPK Optimalkan Recovery Aset Milik SYL terkait Kasus TPPU
- VIVA/Zendy Pradana
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan bahwa saat ini kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Menteri Pertanian RI Syahrul Yasin Limpo alias SYL masih berada di tahap penyidikan. KPK pun sedang mengoptimalkan recovery aset milik SYL.
"Bahwa saat ini terus kami masih lakukan proses penyidikannya. Kami akan optimalkan aset recovery-nya karena penerapan TPPU kan poin pentingnya justru seberapa besar kemudian bisa KPK rampas hasil dari kejahatan korupsi yang berubah menjadi aset itu," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa 4 Juni 2024.
Ali menjelaskan bahwa sejumlah aset memang sudah disita KPK. Aset milik SYL itu yakni berupa rumah hingga mobil mewah yang ada di wilayah Jakarta sampai Makassar.
Ia menyebutkan bahwa saat ini nilai TPPU SYL mencapai Rp60 miliar. Nantinya, SYL juga bakal diadili jaksa KPK dengan nilai tersebut.
"Ya artinya masih terus berkembang. Terakhir kan kami selalu kami sampaikan dari uang dan kemudian aset -aset rumah -rumah dan mobil dan seterusnya itu kurang lebih kan 60-an miliar. Tentu ini berkembang, ini berkembang terus," kata Ali.
"Makanya kemudian setelah kami menganggap bahwa nanti optimal baru tentu kami segera sidangkan kembali Pak SYL di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk jaksa KPK buktikan dugaan gratifikasi dan juga TPPU," ujarnya.
Ali mengatakan, KPK masih akan menyampaikan terkait dengan perkembangan kasus TPPU SYL. Sebab, KPK saat ini masih fokus melakukan recovery aset.