Deolipa Yumara Minta Pegi Setiawan Dibebaskan, Ini Faktanya

Praktisi hukum, Deolipa Yumara
Sumber :
  • VIVA.co.id/Rinna Purnama (Depok)

Depok - Praktisi hukum, Deolipa Yumara mengatakan polisi sebaiknya membebaskan Pegi Setiawan alias Perong dari kasus pembunuhan Vina Cirebon. Menurutnya, bukti atau saksi yang ada tidak cukup kuat untuk menjerat Pegi. Penyidik juga diimbau untuk menghentikan penyelidikan kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky.

Judi Online Mulai Sasar Komunitas Motor, Begini Modusnya

“Kalau saya pribadi lebih baik kita melepaskan. Misalnya Pegi bersalah tapi pembuktiannya kurang, lebih baik kita lepaskan saja dia, daripada dia kemudian dihukum dengan bukti-bukti yang kurang, atau apalagi kalau dia benar-benar tidak bersalah,” katanya di Depok pada Selasa, 4 Juni 2024.

Praktisi hukum, Deolipa Yumara

Photo :
  • VIVA.co.id/Rinna Purnama (Depok)
Polisi Ungkap Peran Komplotan Pelaku Pembunuhan Pengemudi Ojek Pangkalan

Menurutnya, pembuktian kasus yang terjadi tahun 2016 itu sangat sulit. Karena tidak ada bukti pendukung yang menguatkan Pegi sebagai pelakunya.

“Kenapa saya berani minta dia (Pegi) dilepas? Paling tidak begini saja deh, jangan kemudian kita jadi ribut dengan perkara ini yang pembuktiannya setengah mati,” ujar dosen Universitas Indonesia (UI) itu.

Anggota DPR Minta Kapolri Tak Beri Ruang ke Oknum Polisi Pembeking Pelaku Kejahatan

Menurut pandangannya, kasus ini sangat sulit pembuktiannya. Kasusnya sudah terjadi delapan tahun lalu dan tidak bisa hanya mengandalkan saksi-saksi. Terlebih, kata dia, hanya dua saksi yang menuding Pegi bersalah turut serta melakukan pembunuhan.

“Nah, apakah dengan model saksi yang ini bisa dipakai dalam pembuktian? Kemudian ada enggak bukti misalnya sidik jari apa DNA, kemudian alat-alat yang dipakai (membunuh),” ucapnya.

Deolipa menuturkan, pembuktian atas kasus tersebut mulai sumir. Maksudnya, kata Deolipa, memoar seseorang yang menjadi saksi dalam kasus ini belum tentu sama persis dengan peristiwa yang terjadi delapan tahun lalu.

“Karena itulah enggak mungkin kita mau memenjarakan orang tapi buktinya enggak cukup. Maka dia dilepaskan aja, apalagi kalau Pegi enggak bersalah, kecuali si Pegi ini ngaku, iya saya pelakunya, begini-begini,” katanya.

Pengakuan itulah yang kemudian bisa dijadikan alat bukti untuk dilakukan rekonstruksi dalam mengungkap fakta sebenarnya pada kasus tersebut. Namun, Pegi sendiri tidak mengakui perbuatannya.

“Tapi kan dia tidak mengaku. Dia malah terkejut. Jadi ya udah, aku bilang  lepaskan aja, berbahaya perkara ini bisa mempertaruhkan institusi Polri,” ujarnya.

Dirinya mengaku siap menjadi kuasa hukum Pegi jika memang diperlukan. Dia melihat kasus ini menjadi atensi karena menarik perhatian banyak orang, terutama usai film layar lebarnya viral.

“Jadi terhadap perkaranya Vina Cirebon ini, memang banyak netizen yang minta saya jadi kuasa hukumnya Pegi. Saya pun sudah berkoordinasi dengan pengacara yang telah terbentuk di Bandung. Nah, terhadap Pegi ini pembelaan terbuka. Siapa pun boleh membela,” pungkasnya.

Kompol (Anumerta) Ryanto Ulil Anshar.

Sebelum Ditembak Mati AKP Dadang, Kompol Ulil Curhat Tugasnya Berat dan Minta Izin Berhenti jadi Polisi

Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Kompol Ryanto Ulil Anshar tewas ditembak mati oleh AKP Dadang Iskandar.

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024