Kejaksaan Agung Harus Usut Tuntas Kasus Korupsi 109 Ton Emas

Tersangka kasus korupsi tata kelola komoditi emas tahun 2010-2021 di PT Antam
Sumber :
  • Dok Kejaksaan Agung

Jakarta - Kejaksaan Agung didesak agar mengusut tuntas kasus dugaan korupsi tata kelola komoditas emas sebanyak 109 ton di PT. Antam periode 2010-2021. Tentu saja, Kejaksaan Agung tidak boleh berhenti hanya enam orang tersangka saja, tapi harus diusut kepada pihak-pihak yang diduga terlibat hingga tuntas.

Harga Emas Hari Ini 21 Desember 2024: Produk Antam Kinclong

Anggota Komisi VII DPR RI, Sartono Hutomo mengatakan penegak hukum tidak hanya berhenti kepada enam orang tersangka dalam kasus ini. Menurut dia, penegak hukum harus mengungkap semua pihak yang diduga terlibat.

“Berharap aparat penegak hukum mengungkap aktor intelektual, dan juga menindak semua pihak yang terlibat. Ada indikasi tidak dilakukan secara individu tapi mungkin melibatkan instansi dan kesepakatan yang massif,” kata Sartono kepada wartawan Selasa, 4 Juni 2024.

Harvey Moeis Minta Hakim Kembalikan Aset Sandra Dewi yang Disita Kasus Korupsi Timah

Tentu saja, Sartono prihatin melihat kasus dugaan korupsi tata kelola emas sebanyak 109 ton oleh PT. Antam hingga mengakibatkan kerugian negara sangat besar. Harusnya, kata dia, menjadi pemasukan negara dalam sektor pendapatan.

“Aparat penegak hukum harus mengambil langkah tegas penidakan dengan hukuman seberat-beratnya. Harus ada pengawasan dengan regulasi yang ketat dalam implementasi di lapangan. Kami akan memanggil terkait Antam,” jelas dia.

Prabowo Mau Maafkan Koruptor jika Kembalikan Uang Negara, Yusril Beri Penjelasan Hukumnya

Sementara Ahli Hukum Pidana Universitas Trisaksi, Abdul Fickar Hadjar mendesak Kejaksaan Agung harus mengusut tuntas pihak swasta yang diduga ikut bermain dalam pusaran korupsi tata kelola emas 109 ton di PT. Antam ini. Sebab, kata dia, dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jelas diatur adanya turut serta melakukan.

“Harus tuntas termasuk pihak swasta yang ikut bermain sebagai partner, karena dalam hukum pidana itu pelaku selain mereka yang turut serta melakukan (Pasal 66), juga mereka yang membantu atau memfasilitasi perbuatan kejahatannya (Pasal 56 KUHP),” jelas dia.

Kata Fickar, setiap penyimpangan yang dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) harus ditindak, baik penyimpangan yang terjadi secara sistemik atau menggunakan sistem kerja yang ada, maupun penyalagunaan yang dilakukan oleh oknmu secara insidental.

Menurut dia, penindakan kasus dugaan korupsi komoditi emas ini menjadi penting karena emas Antam merupakan standar ukuran bagi kualitas emas, baik dalam perdagangan lokal maupun internasional. “Jika tidak, dapat meruntuhkan tidak hanya sebagai korporasi tapi juga negara secara keseluruhan," ungkapnya.

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana menegaskan penyidik tentu akan mengusut kasus dugaan korupsi tata kelola emas 109 ton ini hingga kepada pihak swasta yang terlibat. Hanya saja, Ketut tidak bisa menyebut identitas pihak swastanya.

Diketahui, jaksa telah melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah tempat pada tahap awal penyelidikan kasus tersebut, di antaranya Pulogadung, Jakarta Timur; Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat; Cinere-Depok, Jawa Barat; Pondok Aren, Tangerang Selatan dan Surabaya, Jawa Timur. 

Selain itu, tim penyidik juga telah melakukan penggeledahan terhadap PT. Untung Bersama Sejahtera (UBS) di Tambaksari, dan PT. Indah Golden Signature (IGS) di Genteng, Surabaya, Jawa Timur.

"Iya pasti dong. Ini akan ditelusuri yang memetik keuntungan dari ini. Tim masih bekerja. Saya belum tau kaitan dengan itu (terkait penyelidikan kasus ekspor impor emas)," tegas Ketut.

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Agung menetapkan sebanyak enam orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi berkaitan pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010-2021.

“Tim penyidik menetapkan enam orang saksi sebagai tersangka," ucap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Kuntadi, Rabu, 29 Mei 2024. 

Keenamnya adalah TK selaku General Manager Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Lokamulia (UBPPLM) PT Aneka Tambang (Antam) periode 2010-2011; HN General Manager UBPPLM Antam periode 2011-2013; DM General Manager UBPPLM Antam periode 2013-2017; AH General Manager UBPPLM Antam periode 2017-2019; MAA General Manager UBPPLM Antam periode 2019-2021; dan HD General Manager UBPPLM Antam periode 2021-2022.

Adapun, keterlibatan mereka dalam kasus itu diduga menyalahgunakan kewenangannya dalam melakukan peleburan dan permurnian serta percetakan logam mulia secara ilegal. Bukan cuma itu, mereka meletakkan logo LM Antam pada logam mulia swasta tanpa sesuai prosedur. Padahal, para tersangka tahu kalau pelekatan merek LM Antam tak bisa dilakukan secara sembarangan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya