Menag Yaqut Minta Tambahan Anggaran Rp17 Triliun untuk Stunting hingga Layanan Haji
- Dok Kemenag
VIVA – Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan tambangan anggaran untuk Kementerian Agama (Kemenag) sebesar Rp17.542.505.686 tahun 2025. Hal tersebut disampaikan Menag Yaqut dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi VIII DPR RI di Jakarta, Selasa, 4 Juni 2024.
"Besaran usulan tambahan (anggaran) Kementerian Agama pada pagu indikatif 2025 adalah sebesar Rp17.542.505.686," kata Menag Yaqut di DPR RI
Menurut Yaqut, tambahan anggaran tersebut akan digunakan untuk menjalankan sejumlah hal, antara lain penambahan alokasi untuk 1.250.000 keluarga yang mendapatkan bimbingan perkawinan dan keluarga sakinah dalam upaya menurunkan angka stunting, peningkatan layanan haji dalam negeri, dan peningkatan kualitas kerukunan umat beragama.
Tambahan anggaran itu juga dibutuhkan untuk bantuan sarana dan prasarana satuan pendidikan umum di lingkungan Kementerian Agama, pemberian beasiswa bagi mahasiswa, dan penyediaan sarana serta prasarana pendidikan di lingkungan Kemenag di kawasan IKN.
Dalam kesimpulan raker itu, Komisi VIII menyatakan dapat memahami usulan penambahan anggaran tersebut.
Sebelumnya Kemenag telah mengajukan pagu indikatif tahun anggaran 2025 sebesar Rp78.021.939.759.000.
"Kementerian Agama mendapatkan RAPBN berupa pagu indikatif tahun anggaran 2025 sebesar Rp78.021.939.759.000," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenag M Ali Ramdhani.
Ali pun menyampaikan besaran pagu indikatif itu mengalami peningkatan sebesar 5,34 persen dibandingkan pagu alokasi anggaran pada tahun 2024.
Ia lalu mengatakan peningkatan pagu indikatif itu diiringi dengan sejumlah kewajiban bagi Kemenag yakni pemenuhan belanja pegawai sebesar Rp37.860.235.792.000 dan pemenuhan belanja non-operasional berkarakteristik operasional bidang pendidikan sebesar Rp40.999.102.765.000.
"Oleh karena itu secara umum untuk pemenuhan kedua hal di atas, maka kenaikan pagu indikatif untuk pelaksanaan kegiatan tidak mengalami kenaikan," kata Ali.
Lebih lanjut Ali menyampaikan total pagu indikatif itu akan dialokasikan kepada unit-unit Eselon I di Kemenag yakni Sekretariat Jenderal sebesar Rp35.306.413.673, Inspektorat Jenderal sebesar Rp178.614.005, Direktorat Jenderal (Ditjen) Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam sebesar Rp2.295.743.475, Ditjen Pendidikan Islam sebesar Rp35.706.937.037, Ditjen Bimas Kristen sebesar Rp847.907.452, dan Ditjen Bimas Katolik sebesar Rp358.179.500.
Berikutnya anggaran sebesar Rp523.075.847 dialokasikan ke Ditjen Bimas Hindu, Rp238.577.011 untuk Ditjen Bimas Buddha, Rp1.521.037.969 untuk Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Rp631.640.793 untuk Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan SDM, serta Rp386.812.997 untuk Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal. (ant)