Jaksa KPK Bakal Hadirkan Ahmad Sahroni di Sidang SYL Besok

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta – Bendahara Umum (Bendum) Partai Nasdem, Ahmad Sahroni akan dihadirkan dalam sidang kasus gratifikasi dan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) yang menjerat Syahrul Yasin Limpo atau SYL di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu, 5 Juni 2024 esok.

Mayor Teddy Laporkan Harta Kekayaan Rp15 Miliar, Ini Rinciannya

Kabag Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan Sahroni akan diperiksa sebagai saksi dalam sidang tersebut.

"Informasi dari teman-teman JPU, memang betul besok dihadirkan saksi Pak Ahmad Sahroni gitu ya, yang sebelumnya sudah dipanggil sebagai saksi di luar berkas perkara tapi yang bersangkutan menginformasi tidak bisa hadir sehingga hadir besok hari Rabu," kata Ali kepada wartawan, Selasa, 4 Juni 2024.

Ada Aset Harta Janggal, Kepala BPJN Kalbar Dedy Mandarsyah Dipanggil KPK

Sidang Lanjutan Syahrul Yasin Limpo (SYL)

Photo :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Selain Sahroni, anak dari SYL pun akan dihadirkan jaksa KPK dalam sidang besok. "Ya termasuk betul anaknya ya itu kan sempat belum hadir, besok diberikan kesempatan," ujarnya.

Investigasi KPK: Pertamina Patra Niaga Sebagai Saksi dalam Dugaan Korupsi Digitalisasi SPBU Yang Dikerjakan Telkom

Seperti diketahui, Syahrul Yasin Limpo atau SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan jumlah keseluruhan Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan pada rentang waktu 2020 hingga 2023.

Pemerasan dilakukan bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan tahun 2023 Muhammad Hatta, antara lain untuk membiayai kebutuhan pribadi SYL.

SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

Asep Guntur dan Tessa Mahardhika Sugiarto di KPK saat melakukan penahanan satu tersangka kasus korupsi di Maluku Utara

KPK Geledah Rumah Anggota DPR dari Nasdem Satori soal Kasus Korupsi CSR BI

Komisi Pemberantasan Korupsi, telah melakukan penggeledahan di rumah anggota DPR RI dari Fraksi Nasdem, Satori, soal kasus dugaan korupsi dana CSR dari Bank Indonesia, BI

img_title
VIVA.co.id
22 Januari 2025