Jaksa KPK Bakal Hadirkan Ahmad Sahroni di Sidang SYL Besok

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta – Bendahara Umum (Bendum) Partai Nasdem, Ahmad Sahroni akan dihadirkan dalam sidang kasus gratifikasi dan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) yang menjerat Syahrul Yasin Limpo atau SYL di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu, 5 Juni 2024 esok.

Komjen Setyo Budiyanto Terpilih jadi Ketua KPK, Yudi Purnomo: Ada Tugas Berat Memulihkan Kepercayaan Publik

Kabag Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan Sahroni akan diperiksa sebagai saksi dalam sidang tersebut.

"Informasi dari teman-teman JPU, memang betul besok dihadirkan saksi Pak Ahmad Sahroni gitu ya, yang sebelumnya sudah dipanggil sebagai saksi di luar berkas perkara tapi yang bersangkutan menginformasi tidak bisa hadir sehingga hadir besok hari Rabu," kata Ali kepada wartawan, Selasa, 4 Juni 2024.

DPR Telah Pilih Lima Dewas KPK Periode 2024-2029, Tumpak Hatorangan: Mudah-mudahan Lebih Baik

Sidang Lanjutan Syahrul Yasin Limpo (SYL)

Photo :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Selain Sahroni, anak dari SYL pun akan dihadirkan jaksa KPK dalam sidang besok. "Ya termasuk betul anaknya ya itu kan sempat belum hadir, besok diberikan kesempatan," ujarnya.

Jadi Ketua KPK, Komjen Setyo Budiyanto Bakal Segera Lakukan Ini

Seperti diketahui, Syahrul Yasin Limpo atau SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan jumlah keseluruhan Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan pada rentang waktu 2020 hingga 2023.

Pemerasan dilakukan bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan tahun 2023 Muhammad Hatta, antara lain untuk membiayai kebutuhan pribadi SYL.

SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

Nadia Putri Darmawan, Siswi Beragama Kristen yang sekolah di Madrasah Islam.

Terpopuler: Siswi Kristen Sekolah di Madrasah Islam Dapat Bantuan, Rekam Jejak Ketua KPK Baru

Kisah Nadia, siswi Kristen yang mengenyam pendidikan di  sekolah Islam madrasah, menjadi salah satu berita yang ramai dibaca pembaca di laman News VIVA sepanjang kemarin.

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024