Adam Deni Divonis 6 Bulan Bui Kasus Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Adam Deni di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta – Pegiat media sosial, Adam Deni Gearaka dijatuhi putusan hukum atau vonis selama enam bulan penjara usai melakukan pencemaran nama baik kepada Anggota Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. Pembacaan vonis tersebut dibacakan majelis hakim di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa 4 Juni 2024.

Agus Buntung Pelaku Pelecehan Seksual Divonis 12 Tahun Penjara, Warganet Salfok Cara Lap Keringat

Hakim dalam hal itu meyakini bahwa Adam Deni bersalah dengan melakukan pencemaran nama baik kepada Sahroni. Putusan bersalah itu pun sudah sesuai dengan dakwaan premier dari jaksa penuntut umum (JPU).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Adam Deni oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 bulan," ujar hakim di ruang sidang.

Isa Zega Resmi Ditahan di Polda Jatim, Nikita Mirzani: Semoga...

Adam Deni di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Photo :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Hakim juga memberikan hal yang memberatkan ke Adam Deni berupa perbutaan yang mengakibatkan kerugian materil kepada korban dan Adam Deni juga pernah dihukum ketika saat ini sedang menjalani masa pidananya. 

Hakim Tolak Permohonan Agus Buntung Untuk jadi Tahanan Rumah

Kemudian, perihal meringankan untuk Adam Deni yakni selalu bersikap sopan dalam mengikuti persidangan. Adam Deni juga mengakui dan menyesali perbuatannya itu, serta ia dan korban sudah saling memaafkan di ruang persidangan.

Adam Deni (tengah) pakai baju tahanan

Photo :
  • Istimewa

Putusan yang diberikan oleh majelis hakim ini lebih rendah dari jaksa penuntut umum (JPU). Jaksa menjatuhi tuntutan selama satu tahun penjara kepada Adam Deni.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra

Yusril Sebut Serge Atlaoui Bakal Dihukum Penjara 30 Tahun oleh Pemerintah Prancis

Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa pemerintah Prancis bakal menghukum penjara selama 30 tahun kepada Serge Areski Atlaoui setelah penahanannya resmi dipindahkan.

img_title
VIVA.co.id
24 Januari 2025