Persis soal Ormas Keagamaan Dapat IUP Tambang: Kami Husnuzon untuk Kemaslahatan Rakyat

Ilustrasi truk tambang
Sumber :
  • ABB

VIVA – Wakil Ketua Umum Persatuan Islam (Persis), KH Atip Latipul Hayat mengatakn, pemberian izin usaha pertambangan untuk ormas keagamaan dari pemerintah merupakan upaya mulia yang harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

Nasdem Terbuka jika Jokowi Ingin Gabung Usai Dipecat PDIP

"Itu salah satu upaya pemerintah untuk mengelola sumber daya alam yang dikuasai negara agar dimanfatkan demi kemakmuran rakyat," ujarnya kepada VIVA, Selasa, 4 Juni 2024.

Karena hal tersebut, pihaknya tentu merespons positif kebijakan konsesi tambang bagi ormas keagamaan ini. Pasalnya, selama ini sumber daya alam hanya dimanfaatkan oleh kelompok atau individu tertentu.

Sekjen Blak-blakan Bilang Projo Siap Berubah Jadi Partai jika Diperintahkan Jokowi

"Padahal yang riil berkaitan dengan kemaslahatan rakyat, baik di bidang pendidikan atau yang lain sebagainya itu antara lain ormas-ormas, ormas Islam khususnya," ungkapnya.

Untuk itu, lanjutnya, Persis mengapresiasi langkah berani Presiden Jokowi ini dengan melakukan pengelolaan yang sebaik-baiknya.

Demokrat Ogah Ikut Campur Urusan PDIP yang Pecat Jokowi dan Gibran

"Kita harus berhusnuzon dalam hal ini sekaligus ormas juga harus penuh kehati-hatian penuh tanggung jawab dalam pengelolaan sumber daya alam yang telah diberikan izin oleh pemerintah," katanya.

Atip mengatakan, Persis akan menyiapkan struktur bisnis dan manajemen pengelolaan tambang ini agar bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya. "Selain itu kita memastikan pihak mitra yang profesional juga dapat dipercaya. Jadi kita penuh kehati-hatian di situ," lanjutnya.

Atip menegaskan, Persis saat ini memiliki jaringan perangkat organisasi yang menjangkau hingga ke tingkat desa serta lembaga-lembaga layanan masyarakat di berbagai bidang.

"Persis itu sudah memiliki pimpinan wilayah di 25 provinsi, kita sudah memiliki 500 pimpinan cabang di Indonesia," ujarnya.

Hal itu akan menjadi saluran efektif untuk mengantarkan manfaat dari sumber daya ekonomi yang dimandatkan pemerintah. "Kita harus merealisasikan kehendak politik yang positif ini dan dikelola dengan baik untuk menjawab keragu-raguan terhadap ormas," pungkasnya.

Diketahui, Presiden Jokowi telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No 25 tahun 2024 yang merupakan perubahan atas PP No 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

PP tersebut diteken Jokowi pada pada 30 Mei 2024. Pemerintah menyisipkan pasal 83A yang mengatur tentang penawaran wilayah izin usaha pertambangan khusus atau WIUPK.

Bunyi pasal 83A ayat 1 menyatakan, "Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan".

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya