Usai 3 Jam Diperiksa Polisi, Hasto: Pernyataan Saya Dianggap Berita Bohong

Hasto penuhi panggilan Penyidik Polda Metro Jaya
Sumber :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Jakarta – Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (Sekjen PDIP), Hasto Kristiyanto, rampung diperiksa oleh Polda Metro Jaya pada Selasa, 4 Juni 2024. Dia menjalani pemeriksaan kurang lebih tiga jam.

Pramono Anung Cerita Gus Dur-Megawati Aslinya Tak Akur, Rujuk Gara-gara Nasi Goreng

"Karena diduga pernyataan saya itu dianggap sebagai suatu bentuk penghasutan yang membuat adanya tindak pidana dan membuat adanya suatu berita bohong, yang diduga kemudian berita bohong itu menciptakan kerusuhan," ujar dia pada Selasa, 4 Juni 2024.

Hasto penuhi panggilan polds metro jaya

Photo :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon
Haris Rusly Moti: PPN 12 Persen Produk PDIP Sebagai Ruling Party

Kata dia, sebagai kader partai politik kerap menyuarakan ketertiban hukum dan membangun budaya hukum berdasar Pancasila. Ia merasa apa yang disampaikan merupakan bagian dari produk jurnalistik lantaran diwawancarai oleh media nasional.

"Yang saya sampaikan ini terkait dengan produk jurnalistik yang diatur dengan UU Pers, dan kebebasan untuk pers merupakan bagian dari amanat reformasi yang kita perjuangkan dengan susah payah oleh mahasiswa," ucapnya.

Klaim Bakal Usut Polisi Peras Penonton DWP Asal Malaysia, Propam Polda Metro Diturunkan

Patra M. Zen selaku pengacara Hasto menambahkan, penyidik menyebut kedatangan Hasto hari ini tak wajib lantaran cuma klarifikasi semata. Maka, Hasto diminta agar ke Dewan Pers dulu lantaran masuk dalam produk jurnalistik.

"Sebagaimana Pak Hasto sampaikan bahwa karena ini adalah produk jurnalisme, untuk menghormati hukum, maka penyidik mempersilakan kita untuk Pak Hasto ke Dewan Pers terlebih dahulu. Maka dari itu, hanya empat pertanyaan," ujar Patra.

Sebelumnya diberitakan, Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto memenuhi panggilan Polda Metro Jaya. Dia tiba pukul 10.00 WIB.

"Saya hadir didampingi penasihat hukum dari Badan Penasihat Hukum dan Advokasi Rakyat PDI Perjuangan, tapi juga ada penasihat hukum saya pribadi Bung Patra Zen," ujar dia pada Selasa, 4 Juni 2024.

Untuk diketahui, Tim Hukum PDIP (Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan) Ronny Talapessy selaku kuasa hukum Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto menyebut kliennya bakal memenuhi pemanggilan oleh Polda Metro Jaya.

"Saya akan mendampingi Sekjen, Mas Hasto. Kami akan mengawal hak-hak hukum, hak-hak politik, hak-hak demokrasi, hak berbicara dan berpendapat Mas Hasto, serta setiap warga negara di Republik ini agar tetap dijamin sesuai konstitusi," ujar dia pada Selasa, 4 Juni 2024.

Hasto dipanggil Kepolisian untuk pemeriksaan dugaan tindak pidana Penghasutan dan/atau Menyebarkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang Memuat Pemberitaan Bohong yang Menimbulkan Kerusuhan di Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 KUHP, dan/atau Pasal 28 Ayat (3) Jo. Pasal 45A ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang terjadi di JIn, Jenderal Gatot Subroto No. 1 (depan Gedung DPR-MPR RI) dan Gambir, Jakarta Pusat pada tanggal 16 Maret 2024 dan tanggal 19 Maret 2024.

Hasto menyebut yang diungkapkan itu adalah hal yang terjadi di lapangan saat pemilu 2024 kemarin, disebutkan misalnya adanya intimidasi terhadap kepala daerah. Dia pun heran ungkapan dirinya langsung diproses dengan cepat melalui mekanisme aduan masyarakat.

Padahal, kata Hasto banyak kasus lain yang lebih penting untuk ditindaklanjuti namun faktanya saat ini seolah didiamkan.

“Ini kan sudah disuarakan melalui kajian akademis dan temuan empiris di lapangan dengan adanya kepala desa yang diintimidasi, adanya kepala daerah yang diintimidasi. Dengan adanya aduan masyarakat, begitu cepat proses hukumnya. Tapi kasus korupsi tambang ilegal, kejahatan perbankan itu sepertinya didiamkan,” ungkapnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya