Dua Tersangka Kasus Korupsi Timah Dilimpahkan ke Kejari Jaksel, Segera Disidang
- VIVA.co.id/Yeni Lestari
Jakarta – Dua tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah periode 2015-2022 dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel).Â
Dua tersangka yang dimaksud ialah pemilik manfaat atau benefit official ownership CV VIP, Tamron alias Aon (TN) dan Manager operational CV VIP, Achmad Albani (AA).
"Hari ini, Selasa, 4 Juni 2024 tim penyidik telah melimpahkan kasus ini dari penyidikan ke penuntutan, dengan menyerahkan tersangka dan barang buktinya atau lebih sering kita dengar dengan tahap 2," kata Kepala Kejari Jaksel, Haryoko Ari Prabowo dalam konferensi pers, Selasa, 4 Juni 2024.
Usai pelimpahan, Haryoko menyebutkan, tim penuntut umum akan mematangkan susunan surat dakwaan terhadap dua tersangka. Dengan begitu, maka keduanya dapat segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.Â
"Selanjutnya tim penuntut umum sedang mematangkan atau memantapkan lagi susunan surat dakwaan. Dan insya Allah mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama dapat dilimpahkan ke pengadilan," tutur dia.
Sebelumnya diberitakan, Jaksa Agung, ST Burhanuddin mengatakan kerugian negara dalam kasus korupsi tata niaga komoditi timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah periode 2015-2022 melonjak naik. Semula, kerugian ditaksir sebesar Rp 271 triliun.Â
Namun, kerugian tersebut naik mencapai Rp 300 triliun setelah melalui penghitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).Â
"Perkara timah ini hasil penghitungannya cukup lumayan fantastis yang semula kita perkirakan 271 (triliun rupiah) dan ini ada mencapai sekitar 300 triliun (rupiah)," kata ST Burhanuddin dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu, 29 Mei 2024.