Bareskrim Ngebut Lengkapi Berkas TPPU Panji Gumilang
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta – Penyidik Bareskrim Polri ngebut melengkapi berkas kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU), yang menyeret mantan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang.
Langkah tersebut dilakukan Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri pasca Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan gugatan praperadilan yang diajukan Panji Gumilang, pada Selasa, 14 Mei 2024.
"Iya (ngebut lengkapi berkas)," ucap Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Whisnu Hermawan, pada Selasa, 4 Juni 2024.
Kata Whisnu, penyidik bakal mengirim kembali berkas perkara TPPU dengan tersangka Panji Gumilang ke Jaksa Penuntut Umum. Dia menyebut, jaksa sempat memberi petunjuk agar berkas Panji dilengkapi.
"Mengirimkan kembali berkas perkaranya ke JPU di Kejaksaan Agung," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang. Artinya, penetapan tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh Bareskrim Polri tetap sah.
"Mengadili dalam eksepsi menyatakan eksepsi termohon tentang bukan kewenangan praperadilan tidak dapat diterima," ujar hakim di ruang sidang, Selasa 14 Mei 2024.
"Dalam pokok perkara menolak permohonan praperadilan seutuhnya dan membebankan termohon membayar biaya perkara sejumlah nihil," lanjutnya.
Diketahui, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan penetapan tersangka TPPU terhadap Panji Gumilang dilakukan setelah penyidik Subdit 3 unit 1 Tindak Pidana Pencucian Uang Bareskrim Polri menggelar perkara pada Kamis, 2 Oktober 2023.
Panji Gumilang dijerat dengan Pasal 70 Jo. Pasal 5 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan dan atau Pasal 372 KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 56 KUHP Jo. Pasal 64 KUHP dan Pasal 3, dan/atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 Jo. Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Meningkatkan statusnya menjadi tersangka," kata Whisnu pada Kamis, 2 Oktober 2023.