6 Barang yang Wajib Dibawa saat Membuat SIM, Terbaru BPJS Kesehatan!
VIVA – Mulai 1 Juli 2024 sampai 30 September 2024, Kepolisian Indonesia akan menerapkan kebijakan baru yang mewajibkan pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) memiliki BPJS Kesehatan aktif. Aturan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 yang mengharuskan partisipasi aktif masyarakat dalam kelangsungan BPJS Kesehatan.
SIM wajib dimiliki oleh setiap pengemudi di Indonesia, termasuk pengemudi sepeda motor, mobil, dan jenis kendaraan lainnya. Kepemilikan SIM menunjukkan bahwa pengemudi telah lulus uji pengetahuan, keterampilan, dan kesehatan yang diperlukan untuk mengemudi dengan aman di jalan raya.
Klasifikasi SIM berdasarkan jenis kendaraan dan penggunaannya.
1. SIM A: Pengemudi mobil penumpang dan barang dengan berat maksimal 3.500 kg.
2. SIM A Umum: Pengemudi kendaraan umum seperti taksi.
3. SIM B1: Pengemudi kendaraan dengan berat lebih dari 3.500 kg.
4. SIM B1 Umum: Pengemudi kendaraan umum dengan berat lebih dari 3.500 kg.
5. SIM B2: Untuk Pengemudi kendaraan penarik (truk gandeng atau kendaraan dengan kereta tempelan).
6. SIM B2 Umum: Pengemudi kendaraan umum jenis B2.
7. SIM C: Pengemudi sepeda motor.
8. SIM C1: Pengemudi sepeda motor dengan kapasitas mesin di atas 250cc sampai 500cc.
9. SIM C2: Pengemudi sepeda motor dengan kapasitas mesin lebih dari 500cc.
10. SIM D: Pengemudi yang memiliki kebutuhan khusus atau disabilitas, sehingga mengemudikan kendaraan modifikasi.
Setelah mengetahui informasi umum tentang SIM, yuk simak 6 barang yang wajib kamu bawa saat membuat SIM!
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Asli dan Fotokopi
KTP berfungsi sebagai identifikasi resmi yang memverifikasi identitas pemohon. KTP memastikan bahwa data pribadi seperti nama, alamat, dan tanggal lahir sesuai dengan catatan kependudukan yang ada. Hal ini penting untuk mencegah penipuan dan memastikan bahwa hanya individu yang sah yang dapat mengajukan dan menerima SIM.
2. Surat Keterangan Sehat dari Dokter
Kesehatan fisik dan mental yang baik sangat penting untuk mengemudi dengan aman. Sehingga surat keterangan dari dokter saat membuat SIM sangat penting untuk memastikan bahwa pemohon tidak memiliki kondisi medis yang dapat mengganggu kemampuan mengemudi, seperti masalah penglihatan, pendengaran, atau kondisi neurologis. Pemeriksaan kesehatan ini membantu mencegah kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh masalah kesehatan pengemudi.
3. Pas Foto
Meskipun foto yang digunakan untuk SIM merupakan foto yang dipotret di kantor SAMSAT atau Satpas SIM. Akan tetapi, membawa pas foto saat membuat SIM merupakan hal wajib. Pas foto digunakan sebagai identifikasi visual pemegang SIM. Hal ini membantu mencegah penyalahgunaan atau pemalsuan SIM. Selain itu, pas foto juga memastikan bahwa visual pemegang SIM selalu terkini dan akurat.
4. Formulir Pendaftaran
Lengkapi formulir pendaftaran SIM dengan informasi yang akurat dan terbaru. Pastikan juga untuk membawa pulpen supaya proses pengisian formulir berlangsung cepat. Formulir pendaftaran SIM biasanya mencakup informasi data pribadi, keluarga, pendidikan terakhir, kesehatan, pekerjaan dan lainnya.
5. BPJS Kesehatan
Persyaratan untuk membuat SIM ditambah dengan wajib memiliki BPJS Kesehatan aktif. Kebijakan ini akan diuji coba mulai 1 Juli 2024-30 September 2024 di tujuh wilayah yaitu Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur.
Alasan utama di balik persyaratan ini adalah untuk memastikan bahwa pemohon memiliki jaminan kesehatan yang memadai jika terjadi kecelakaan. Dengan memiliki BPJS Kesehatan, pemohon dianggap memiliki akses ke layanan kesehatan yang dibutuhkan dalam situasi darurat.
6. Uang
Biaya untuk mendapatkan SIM telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Jadi, pastikan untuk membawa uang yang cukup saat membuat SIM. Berikut adalah rincian biaya untuk masing-masing jenis SIM:
Biaya pembuatan SIM A = Rp120.000
Biaya pembuatan SIM B1 =Rp120.000
Biaya pembuatan SIM B2 = Rp120.000
Biaya pembuatan SIM C = Rp100.000
Biaya pembuatan SIM D = Rp50.000