7 Wilayah Ini Bakal Uji Coba Aturan SIM Wajib Punya BPJS Kesehatan

Surat Izin Mengemudi atau SIM
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Mulai 1 Juli 2024, Kepolisian Indonesia akan menguji coba kebijakan yang mewajibkan pemohon pengurusan SIM memiliki BPJS Kesehatan aktif. Uji coba ini berlangsung hingga 30 September 2024.

Terpopuler: Cek Fakta Kabar Pembuatan SIM Gratis, Viral Agus Buntung Mengeluh Tak Nyaman di Penjara

Aturan ini diterapkan sebagai kelanjutan dari Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 yang mengharuskan partisipasi aktif masyarakat dalam BPJS Kesehatan. Pemerintah menegaskan bahwa langkah ini bertujuan untuk mempermudah pelayanan publik tanpa memberatkan masyarakat.

“Satu catatan yang penting, tidak berarti bahwa dengan memberikan satu dorongan kepesertaan aktif pelayanan publik kemudian mengurangi dari proses pelayanan atau yang tadi kami sampaikan unnecessary delay,” kata Nunung Nuryartono selaku Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko PMK dikutip dari laman Humas Polri.

Tilang Sistem Poin Berlaku, Polisi Tinggal Scan Barcode SIM Pelanggar Lalu Lintas

Nunung juga menyatakan bahwa implementasi aturan ini tidak akan merepotkan masyarakat.

Kabar Pembuatan SIM Gratis dan Berlaku Seumur Hidup, Cek Faktanya

“Ini yang harus digaris bawahi. Justru semakin mempercepat, mempermudah (masyarakat). Sekaligus memastikan bahwa seluruh peserta, pemohon tadi benar-benar menjadi peserta aktif. Karena prinsip dari JKN ini kan gotong royong,” lengkapnya.

Ada tujuh wilayah yang akan uji coba peraturan baru ini yaitu Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur.

“Akan dilakukan uji coba implementasi mulai tanggal 1 Juli 2024 sampai 30 September 2024, di 7 wilayah kepolisian daerah. Yaitu Polda Aceh, Polda Sumatera Barat, Polda Sumatera Selatan, Polda Metro Jaya, Polda Kalimantan Timur, Polda Bali, dan Polda Nusa Tenggara Timur,” ungkap AKBP Faisal pada Senin 3 Juni 2024.

Bagi kamu yang punya rencana membuat SIM bulan Juli mendatang. Pastikan terlebih dahulu kamu punya BPJS Kesehatan yang aktif, ya!

NEW! TILANG SISTEM POIN BERLAKU 2025

Korlantas Polri memberlakukan sistem pemberian poin kepada pemegang surat izin mengemudi (SIM) yang melakukan pelanggaran lalu lintas di tahun ini.

img_title
VIVA.co.id
21 Januari 2025