Momen Febri Diansyah Dicecar Hakim
- VIVA.co.id/M Ali Wafa
Jakarta – Mantan pengacara hukum Syahrul Yasin Limpo alias SYL, Febri Diansyah sempat dicecar Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat terkait dugaan adanya indikasi pengaruhi sejumlah saksi dalam kasus gratifikasi dan pemerasan di Kementerian Pertanian RI. Hal itu dikulik lewat Febri Diansyah ketika masih mendampingi SYL saat kasusnya masih ditangani Penyidik KPK.
Hal itu dilakukan hakim ketika Febri Diansyah menjadi salah satu saksi dalam persidangan kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Pengadilan Tipikor pada Senin, 3 Juni 2024. Adapun yang duduk sebagai terdakwa yakni SYL, Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta.
"Apakah saudara pernah ndak, punya inisiatif atau sudah melaksanakan untuk menemui saksi-saksi yang sudah diperiksa oleh KPK waktu itu? Ada ndak yang saudara temui di antara Pegawai Kementan?," tanya hakim ketua Rianto Adam Pontoh di ruang sidang Pengadilan Tipikor.
"Pada saat itu, karena ada beberapa persoalan isu hukum yang disampaikan, kemudian kami tentu mengatakan, mohon kami dibantu diberikan salinan-salinan dokumen atau keterangan-keterangan dari pihak-pihak yang mengetahui persoalan hukum tersebut. Nah, dalam konteks itulah kemudian kami melakukan semacam proses analisis secara hukum menyusun draft legal opinion atau pendapat hukum. Ada informasi dari dokumen-dokumen seingat saya lebih dari 20-an," kata Febri.
Febri menjelaskan bahwa pertemuan dengan sejumlah saksi dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian RI itu dilakukan ketika dirinya menemui Kasdi Subagyono. Ia menyebut saksi-saksi bertemu dengan Febri dengan posisi sudah ada di ruangan bersama Kasdi.
"Pada saat saya ketemu dengan Pak Kasdi, ada beberapa orang pegawai Kementan yang sudah ada di ruangan, kemudian mereka menyampaikan informasi yang mereka ketahui," kata Febri.
Meski demikian, mantan Juru Bicara KPK itu mengaku tidak mengetahui apakah orang yang ditemui di ruangan bersama Kasdi sudah diperiksa menjadi saksi KPK atau belum.
"Saya pada saat itu tidak mengetahui secara persis. Tapi yang pasti, saat itu karena kami meminta kan, siapa yang mengetahui persoalan-persoalan ini maka dihadirkanlah beberapa orang yang pada saat kami datang mereka sudah ada," ucap Febri.
"Itu ndak masalah ya saudara saksi, saudara bertanya ke siapa pun di kementerian untuk bahan pembelaan saudara tentunya kan, enggak masalah. Tapi yang jadi masalah ini apabila saudara sudah mengetahui bahwa mereka ini sudah menjadi saksi dalam perkara ini dan sudah membuat BAP di Penyidik KPK, kemudian saudara mempengaruhi mereka, itu yang jadi masalah Pak. Tapi kalau saudara memang benar-benar tidak tahu bahwa mereka ini belum sempat diperiksa oleh Penyidik KPK, ndak masalah saudara minta keterangan dari mereka untuk bahan pembelaan. Pertanyaan saya, apakah waktu saudara masuk ke ruangannya Kasdi Subagyono dan ada orang stafnya 3 orang itu, apakah saudara pastikan bahwa saudara tahu atau tidak mereka ini sudah menjadi saksi dalam perkara ini?," kata hakim.
"Ada yang saya tidak ketahui, tapi ada yang saya ketahui itu sudah pernah dimintakan keterangan di penyelidikan, itu yang pertama Yang Mulia. Dan yang kedua, sama sekali tidak pernah ada upaya atau tindakan kami untuk mempengaruhi saksi, yang ada adalah kami menerima informasi dari pihak-pihak tersebut pegawai Kementan, kenapa? Karena kami diminta oleh klien kami membuat pendapat hukum. Kalau kami membuat pendapat hukum dari isu-isu hukum, itu tentu kami butuh informasi-informasi apa adanya, dan itu kami tuangkan secara objektif dan apa adanya di draft pendapat hukum tersebut," tutur Febri.