Waketum MUI Tepis Kecurigaan Ormas Keagamaan Tak Punya Pengalaman Terkait Pengelolaan Tambang

Waketum MUI sekaligus Ketua PP Muhammadiyah Anwar Abbas
Sumber :
  • VIVA/Yeni Lestari

Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan izin untuk mengelola Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan.

Luhut: NU Harus Memimpin Upaya Perdamaian di Timur Tengah

Seperti yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Ilustrasi Tambang emas tradisional di Mali

Photo :
  • AP Photo/Baba Ahmed
Kabag Ops Polres Solok Selatan Tembak Kasat Reskrim, Tambang Galian C Jadi Pemicu?

Dalam Pasal 837 ayat 1, disebutkan "dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan".

Lantas kebijakan tersebut menuai pro dan kontra, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutan (LHK) Siti Nurbaya menilai, organisasi memiliki sayap-sayap bisnis.

Hadiri Tanwir I Pemuda Muhammadiyah, Ini Kata Gibran

Sehingga ia yakin sayap bisnis yang dimiliki organisasi seperti organisasi keagamaan yang memiliki sayap bisnis, tetap profesional.

"Jadi yang dimaksud perizinan, itu di sayap bisnisnya, profesional," tekan Siti Nurbaya  yang dikutip dari akun YouTube tvOneNews, Senin 3 Juni 2024.

Sedangkan menurut pandangan dari pakar kebijakan publik, Agus Pambagio menilai, organisasi keagamaan tidak memiliki pengalaman di sektor pertambangan.

"Menurut saya itu agak sulit dipahami, karena kawan-kawan ormas khususnya NU dan Muhammadiyah tidak punya pengalaman sama sekali terkait eksplorasi tambang," ujar Agus.

Dirinya pun mengaku khawatir kalau tambang yang dikelola ormas keagamaan akan berpindah tangan atau investor-investor yang sulit mendapatkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang kemudian menggunakan IUP dari ormas keagamaan tersebut untuk menambang secara bebas.

Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (Waketum MUI) Anwar Abbas pun dengan tegas mengatakan bahwa organisasi keagamaan memiliki pengalaman dalam berbisnis.

"Jangan ada asumsi ormas islam tidak akan mendapatkan modal, dan juga jangan ada asumsi bahwa ormas islam atau ormas keagamaan tidak punya pengalaman," tegas Anwar Abbas seperti yang dilansir dari akun YouTube tvOneNews, Senin 3 Juni 2024.

Karena selama ini yang bisa mengelola SDA itu hanya badan usaha, koperasi dan perusahaan perseorangan, padahal, lanjut Anwar, ormas-ormas islam selalu berhimpitan dengan tugas negara dan pemerintah.

Ia pun mencontohkan peran ormas keagamaan di Indonesia, menurutnya, ormas keagamaan pun punya peran penting dalam mencerdaskan anak bangsa Indonesia dengan menghadirkan sekolah yang jumlahnya banyak.

Oleh sebab itu, Anwar Abbas menekankan agar SK tersebut harus disikapi secara positif dan menghilangkan rasa curiga terhadap ormas keagamaan.

"Bagi saya SK itu harus kita sikapi secara positif dan rasa curiga macam-macam itu coba kita kurangi," katanya.

 

 

 

 

 

 

 

 

Tangkapan layar: Ketua Umum MUI Anwar Iskandar memberikan ceramah pada acara Zikir dan Doa Kebangsaan 79 Tahun Indonesia Merdeka, yang dihadiri Presiden dan Wakil Presiden di halaman depan Istana Merdeka, Jakarta, Kamis, 1 Agustus 2024.

Jelang Pencoblosan Pilkada Serentak, MUI Ingatkan Masyarakat Pilih Pemimpin Hukumnya Wajib

 Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengingatkan umat Islam jika memilih pemimpin hukumnya wajib.

img_title
VIVA.co.id
24 November 2024