KPK Terbitkan Surat Cegah Korupsi dan Gratifikasi Saat PPDB 2024

Gedung KPK (Foto Ilustrasi)
Sumber :
  • KPK.go.id

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan surat edaran tentang pencegahan korupsi dan penerimaan gratifikasi dalam penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2024. Hal ini dilakukan karena marak terjadinya kasus korupsi dalam PPDB di Indonesia.

Kejagung Masih Pikir-pikir Mau Banding Vonis Harvey Moeis yang Cuma 6,5 Tahun

"Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan Surat Edaran nomor 7 tahun 2024 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)," ujar Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya, Senin, 3 Juni 2024.

Ipi menuturkan berdasarkan Hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2023 menunjukkan praktik pungutan tidak resmi ditemukan pada 2,24% sekolah responden survei dalam penerimaan murid baru.

Selain 6,5 Tahun Penjara, Harvey Moeis Harus Bayar Uang Pengganti Rp 210 Miliar

Ilustrasi Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Ia menegaskan praktik rasuah itu terjadi saat calon peserta didik yang tidak memenuhi syarat ketentuan penerimaan. KPK menilai praktik ini bertentangan dengan prinsip pendidikan yang seharusnya mengutamakan nilai demokratis, berkeadilan, dan kesetaraan. 

Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara soal Kasus Korupsi Timah

"Sehingga melalui surat edaran tersebut KPK berharap bisa mendorong penyelenggaraan PPDB yang objektif, transparan dan akuntabel. Surat edaran ini menyebut ASN dan Non ASN yang berprofesi sebagai pendidik dan tenaga pendidik, serta unit pelaksana teknis pendidikan dilarang melakukan penerimaan, pemberian, dan permintaan gratifikasi karena hal tersebut berimplikasi korupsi," kata Ipi.

Ipi menyebutkan bahwa surat edaran tersebut telah dikeluarkan dengan nomor 7 tahun 2024 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam penyelenggaraan PPDB.

"Proses pelaksanaan PPDB dari pra pelaksanaan, pelaksanaan dan pascapelaksanaan harus sesuai dengan aturan yang berlaku agar setiap calon peserta didik mendapatkan kesempatan yang sama dan tidak ada pihak yang dirugikan, termasuk menghindari benturan kepentingan," ujarnya.

"Untuk itu kepala daerah melalui peran inspektorat harus mengambil peran lebih aktif guna meningkatkan pengawasan penyelenggaraan PPDB," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya