Bantah Ancam Copot Jabatan Bawahan, SYL: Saya Tak Seenaknya Menggganti Anak Buah
- VIVA.co.id/M Ali Wafa
Jakarta – Mantan Menteri Pertanian RI Syahrul Yasin Limpo alias SYL mengatakan bahwa dirinya tidak seenaknya mengganti anak buahnya terutama pejabat eselon I di Kementan RI. Hal itu diungkapkan SYL sekaligus membantah saksi yang hadir pada persidangan hari ini.
SYL mengucapkan hal itu ketika dirinya diberikan kesempatan majelis hakim untuk menanggapi keterangan saksi dalam sidang kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Kementan RI.
"Jawaban saksi lain sebelumnya yang mulia saya cuma ingatkan bahwa umrah itu cuma sampingan kita ada di sana. saya cuma ingatkan saja waktu fadjri (Kepala Badan Standarisasi Instrumen Pertanian) menyampaikan seperti itu karena fadjri mendampingi saya. izin yang mulia," ucap SYL di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada Pn Jakarta Pusat, Senin 3 Juni 2024.
"Yang kedua, selalu saja diframing seakan akan Syahrul bisa mengganti seenak-enaknya saja sebagai menteri eselon I. Padahal eselon I itu tdk mudah diganti pak. Harus melalui TPA kan tim penilai akhir presiden, betul? (sambil nunjuk dedi)," lanjutnya.
"Betul," jawab Dedi (Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian, Kementan).
SYL menyebutkan bahwa dirinya tidak seenaknya mengganti pejabat eselon I. Pasalnya, pemerintah pusat harus mengetahui secara jelas jika pejabat eselon I diganti.
"Tidak bisa seenaknya, bapak dan oleh karena itu saya pikir ini harus dijawab dan kebetulan di media sudah terframing luar biasa ini bahwa semuanya ada seperti itu," tuturnya.
Sebagai informasi, Syahrul Yasin Limpo diduga memeras pegawainya hingga Rp44,5 miliar selama periode 2020-2023 bersama eks Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.
Uang ini kemudian digunakan untuk kepentingan istri dan keluarga Syahrul, kado undangan, Partai NasDem, acara keagamaan, charter pesawat hingga umrah dan berkurban. Selain itu, ia juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp40,6 M sejak Januari 2020 hingga Oktober 2023.