Ngurus SIM Wajib Punya BPJS Kesehatan, Berlaku Mulai 1 Juli
- VIVA/Agus Setiawan
VIVA – Kepolisian segera melakukan uji coba kepemilikan BPJS Kesehatan atau kepesertaan JKN yang aktif sebagai syarat pengurusan semua layanan Surat Izin Mengemudi (SIM).
"Akan dilakukan uji coba," kata Kepala Seksi Binyan Subdirektorat SIM Dit Regident Korps Lalu Lintas Polri, Ajun Komisaris Besar Polisi Faisal Andri Pratomo, Senin, 3 Juni 2024.
Uji coba aturan tersebut bakal dimulai pada tanggal 1 Juli sampai 30 September 2024. Adapun syarat tersebut ada dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Dimana, aturan itu sebagai tindak lanjut terhadap Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022. Inpres mengatur perihal kewajiban masyarakat menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan. "Mulai tanggal 1 Juli 2024 sampai 30 September 2024," katanya.
Lebih lanjut dia mengatakan, uji coba bakal dilakukan pada tujuh wilayah di Tanah Air. Mulai dari Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
"Di tujuh wilayah kepolisian daerah. Yaitu Polda Aceh, Polda Sumatera Barat, Polda Sumatera Selatan, Polda Metro Jaya, Polda Kalimantan Timur, Polda Bali, dan Polda Nusa Tenggara Timur," ujar dia lagi.
Sebelumnya diberitakan, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan memberlakukan pemadanan nomor Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK), mulai 2025. Hal ini dilakukan untuk memudahkan pendataan dan penertiban data pribadi warga Indonesia.
Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus menjelaskan bahwa pemadanan ini akan menyatukan data NIK, KTP, SIM, NPWP, dan BPJS menjadi satu data.
“Kami satukan data. Kalau nanti buka datanya sudah single, meliputi nomor NIK, KTP, SIM A, SIM C, NPWP, BPJS semua dengan single data sehingga lebih mudah," ujarnya, dikutip VIVA Otomotif.