SYL Sering Ingatkan Anak Buahnya di Kementan Jangan KKN
- VIVA.co.id/M Ali Wafa
Jakarta – Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian (BPPSDMP) Kementerian Pertanian (Kementan), Dedi Nursyamsi mengatakan Syahrul Yasin Limpo alias SYL pernah mengingatkan kepada bawahannya untuk menghindari kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN). Hal itu dilakukan SYL ketika masih menjabat sebagai Menteri Pertanian RI.
Dedi mengungkapkan hal tersebut saat menjadi saksi dalam persidangan kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Kementerian Pertanian RI di Pengadilan Tipikor, Jakarta pada Senin, 3 Juni 2024. Adapun yang duduk sebagai terdakwa yakni SYL, Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta.
Mulanya, Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh menanyakan soal sikap berintegritas kepada bawahannya semasa SYL masih jabat sebagai Menteri Pertanian. Hal itu dibenarkan oleh Dedi karena pernah menjadi bawahan SYL.
"Kan waktu itu zamannya Pandemi COVID-19, selain program kerja Pandemi COVID-19, apakah beliau sering ingatkan enggak kepada saudara atau Eselon I mengenai integritas?," tanya hakim Rianto di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, pada Senin, 3 Juni 2024.
"Iya beliau mengingatkan," jawab Dedi.
"Apa, faktanya apa yang saudara dengar?," tanya hakim.
"Pada saat itu beliau sering menyampaikan intinya ikuti SOP. Ikuti SOP dengan betul jangan melanggar aturan," kata Dedi.
Hakim masih belum puas, dan kembali menanyakan soal apa lagi terkait dengan keharusan anak buah menjalankan SOP di Kementerian Pertanian. Dedi pun menjelaskan bahwa SYL selalu tegas mengingatkan anak buahnya untuk tidak melakukan kolusi, korupsi dan nepotisme atau KKN.
"Ikuti SOP itu kan urusan umum, apa lagi? Hindari apa? KKN?," kata hakim.
"Iya, hanya penyampaian itu," kata Dedi.
"Jadi setiap kali temuan apakah ada ucapan seperti itu mengingatkan kepada (saksi)?,"kata hakim.
"Setiap kali," ucap Dedi.
"Apakah selain itu ada enggak semacam tertulis dari menteri untuk menghindari KKN? Semacam surat edaran kepada semua?," kata hakim.
"Ada," ungkap Dedi.
"Apakah disusul dengan surat edaran untuk hindari KKN? Semacam maklumat?," cecar hakim.
"Kalau dari Pak Menteri saya lupa itu," jawab Dedi.
Sebagai informasi, Syahrul Yasin Limpo diduga memeras pegawainya hingga Rp44,5 miliar selama periode 2020-2023 bersama eks Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono, serta eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementerian Pertanian Muhammad Hatta.
Uang ini kemudian digunakan untuk kepentingan istri dan keluarga Syahrul, kado undangan, Partai NasDem, acara keagamaan, charter pesawat hingga umrah dan berkurban. Selain itu, ia juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp40,6 miliar sejak Januari 2020 hingga Oktober 2023.