Eks Jubir KPK Dapat Bayaran Rp 800 Juta jadi Pengacara SYL di Tahap Penyelidikan

Febri Diansyah
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Febri Diansyah mengatakan, bahwa pihaknya mendapatkan bayaran Rp 800 juta dari Syahrul Yasin Limpo alias SYL ketika menjadi pengacaranya. Saat itu, SYL masih menjabat sebagai Menteri Pertanian.

Febri menjadi pengacara SYL di kasus korupsi Kementerian Pertanian, Kementan RI, ketika proses hukumnya masih berada di tahap penyelidikan KPK.

Febri mengatakan hal itu, ketika dirinya menjadi salah satu saksi yang dihadirkan jaksa KPK pada persidangan kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Kementan RI. Sidang tersebut yang duduk sebagai terdakwa yakni SYL, Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta.

"Pada saat itu di tahap penyelidikan yang disepakati totalnya adalah Rp 800 juta," ujar Febri Diansyah di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin 3 Juni 2024.

Lebih lanjut dijelaskan oleh Febri, bahwa honor yang diterimanya tersebut dibagi untuk 8 orang dalam tim hukum kasus korupsi di Kementan.

"Untuk 8 orang?," tanya hakim anggota Fahzal Hendri.

"Tim kami ada 8 untuk 3 klien yang mulia," jawab Febri.

"Rp 800 juta?," tanya hakim.

10 Tahanan KPK Ikut Nyoblos Pilgub Jakarta 2024, Siapa Saja?

"Di tahap penyelidikan," ucap Febri.

Sebagai informasi, Syahrul Yasin Limpo diduga memeras pegawainya hingga Rp 44,5 miliar selama periode 2020-2023 bersama eks Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.

Ada Nama Harun Masiku di Daftar Pemilih Tetap pada Pilkada Jakarta

Uang ini kemudian digunakan untuk kepentingan istri dan keluarga Syahrul, kado undangan, Partai Nasdem, acara keagamaan, charter pesawat hingga umrah dan berkurban. Selain itu, ia juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 40,6 M sejak Januari 2020 hingga Oktober 2023.

KPK Tak Buka TPS di Rutan Buat Tahanan saat Pencoblosan Pilkada, tapi Petugasnya Datang
Kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar.

Progres Kasus Dianggap Tak Jelas, Firli Bahuri Surati Kapolri hingga DPR

Polda Metro Jaya diminta mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

img_title
VIVA.co.id
28 November 2024