Eks Jubir KPK Dapat Bayaran Rp 800 Juta jadi Pengacara SYL di Tahap Penyelidikan

Febri Diansyah
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Febri Diansyah mengatakan, bahwa pihaknya mendapatkan bayaran Rp 800 juta dari Syahrul Yasin Limpo alias SYL ketika menjadi pengacaranya. Saat itu, SYL masih menjabat sebagai Menteri Pertanian.

Pendapatan Brigade Swasembada Pangan Bisa Lebih dari Rp 10 Juta Per Bulan, Begini Perhitungannya

Febri menjadi pengacara SYL di kasus korupsi Kementerian Pertanian, Kementan RI, ketika proses hukumnya masih berada di tahap penyelidikan KPK.

Febri mengatakan hal itu, ketika dirinya menjadi salah satu saksi yang dihadirkan jaksa KPK pada persidangan kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Kementan RI. Sidang tersebut yang duduk sebagai terdakwa yakni SYL, Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta.

KPK Resmi Tahan Gubernur Bengkulu Usai Ditetapkan jadi Tersangka Kasus Korupsi

"Pada saat itu di tahap penyelidikan yang disepakati totalnya adalah Rp 800 juta," ujar Febri Diansyah di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin 3 Juni 2024.

Lebih lanjut dijelaskan oleh Febri, bahwa honor yang diterimanya tersebut dibagi untuk 8 orang dalam tim hukum kasus korupsi di Kementan.

Impor Daging Domba Disetop kerena Diduga Tekan Harga Peternak Lokal, Kementan Sidak ke 13 Gudang Importir

"Untuk 8 orang?," tanya hakim anggota Fahzal Hendri.

"Tim kami ada 8 untuk 3 klien yang mulia," jawab Febri.

"Rp 800 juta?," tanya hakim.

"Di tahap penyelidikan," ucap Febri.

Sebagai informasi, Syahrul Yasin Limpo diduga memeras pegawainya hingga Rp 44,5 miliar selama periode 2020-2023 bersama eks Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.

Uang ini kemudian digunakan untuk kepentingan istri dan keluarga Syahrul, kado undangan, Partai Nasdem, acara keagamaan, charter pesawat hingga umrah dan berkurban. Selain itu, ia juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 40,6 M sejak Januari 2020 hingga Oktober 2023.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya