Tugas Baru Bambang Susantono Pasca Mundur dari Kepala Otorita IKN

Mantan Kepala Otorita IKN Bambang Susantono
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta - Presiden Joko Widodo, memberi tugas baru kepada Bambang Susantono, setelah memutuskan mundur dari jabatannya sebagai Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara atau OIKN. 

Respons Basuki Hadimuljono soal Aguan Investasi di IKN Buat Selamatkan Jokowi

Bambang yang baru mengundurkan diri sebagai Kepala OIKN itu, mendapat tugas khusus untuk memperkuat kerja sama internasional dalam pembangunan IKN.

"Pak Bambang Susantono akan diberi penugasan baru, membantu langsung Bapak Presiden, untuk memperkuat kerja sama internasional bagi percepatan pembangunan IKN," kata Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Pratikno, Senin, 3 Juni 2024.

IKN Airport to Begin Commercial Operations by Early 2025

Sebelumnya, Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe mundur dari jabatannya sebagai kepala dan wakil kepala Otorita IKN. Keduanya sudah menyampaikan surat pengunduran diri  mereka kepada Presiden Jokowi. 

Landasan Pacu Bandara IKN Rampung Awal 2025, Status Jadi Komersil

Pratikno tidak mengetahui alasan Bambang dan Dhony Rahajoe mengundurkan diri sebagai kepala dan wakil kepala OIKN. Yang pasti, kata Pratikno, pengunduran diri keduanya tidak ada hubungan dengan rencana Upacara HUT RI di IKN. 

Pratikno menekankan, persiapan upacara 17 Agustus di IKN tetap berjalan sesuai rencana. 

"Enggak, enggak (hubungan pengunduran diri dengan upacara HUT RI).  (Acara) 17-an sudah kami rancang. Jadi nanti kita sebelum pindah (ibu kota) ada acara 17-an dimulai di sana," ujarnya. 

Pratikno menyatakan Presiden Jokowi telah menerbitkan keputusan presiden (keppres) tentang pemberhentian Bambang dan Dhony secara hormat. Presiden Jokowi kemudian menunjuk Menteri PUPR Basuki Hadimuljono sebagai Plt kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) dan Wakil Menteri ATR/BPN Raja Juli Antoni sebagai wakil kepala OIKN. 

"Presiden mengangkat Menteri PUPR Pak Basuki sebagai Plt kepala Otorita IKN dan juga mengangkat wakil Menteri ATR/ wakil kepala BPN sebagai wakil Otorita IKN," imbuhnya. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya