Eks Pejabat Rumah Dinas Blak-blakan soal KPK Temukan Uang Miliaran Rupiah di Kamar SYL

Sidang Lanjutan Syahrul Yasin Limpo dalam Kasus Gratifikasi di Kementan
Sumber :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Jakarta – Mantan Kepala Rumah Tangga (Karumga) rumah dinas Menteri Syahrul Yasin Limpo atau SYL, Sugiyatno mengatakan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil mengamankan uang dengan jumlah miliaran rupiah dari kamar pribadi Syahrul Yasin Limpo. Hal itu diketahui ketika KPK melakukan penggeledahan.

Harun Masiku 5 Tahun Buron, KPK: Kita Tidak Bengong Saja Mencari

Sugiyatno mengatakan hal itu saat menjadi saksi persidangan di kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Kementerian Pertanian RI. Adapun yang duduk sebagai terdakwa yakni SYL, Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta.

Syahrul Yasin Limpo alias SYL sebagai terdakwa dalam sidang lanjutan dugaan korupsi.

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Respons Ketua KPK soal Satori Klaim Semua Anggota Komisi XI DPR Terima Dana CSR BI

Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh mulanya menanyakan soal pengetahuan Sugiyatno terkait dengan penyitaan uang dari rumah dinas SYL ketika digeledah lembaga antirasuah.

Sugiyatno mengatakan Penyidik KPK memang terlihat memasukkan uang mencapai miliaran ke dalam koper.

Harun Masiku Ganti Status Kewarganegaraan? KPK Enggan Berandai-andai

"Sampai selesai pas Jumatan kurang lebih jam 11.00-an WIB. Saudara lihat apa yang dibawa?," tanya hakim di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, pada Senin, 3 Juni 2024.

"Hanya koper saja," jawab Sugiyatno.

"Tahu ada uang yang dibawa?" tanya Hakim Rianto.

"Dimasukin koper," jawab Sugiyatno.

"Jumlahnya?," tanya hakim.

"Lupa, Yang Mulia," jawab Sugiyatno.

"Miliaran atau jutaan?," tanya hakim.

"Miliaran," jawab Sugiyatno.

Selanjutnya, Sugiyatno mengatakan, bahwa uang yang diamankan Penyidik KPK saat itu ditemukan di kamar pribadi SYL. Tak hanya itu, penyidik juga disebut turut menyita 12 senjata.

"Itu digeledah dari ruang tamu atau di kamar Pak Menteri?," tanya Hakim Rianto.

"Di kamar pribadi bapak," sebut Sugiyatno.

"Selain uang ada senjata?," cecar Hakim Rianto.

"Ada," jawab Sugiyatno.

"Banyak?," tanya hakim.

"Kalau enggak salah 12," kata Sugiyatno.

Sebagai informasi, Syahrul Yasin Limpo diduga memeras pegawainya hingga Rp44,5 miliar selama periode 2020-2023 bersama eks Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono, serta eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementerian Pertanian Muhammad Hatta.

Uang ini kemudian digunakan untuk kepentingan istri dan keluarga Syahrul, kado undangan, Partai NasDem, acara keagamaan, charter pesawat hingga umrah dan berkurban. Selain itu, ia juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp40,6 miliar sejak Januari 2020 hingga Oktober 2023.

Mantan Penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap.

Yudi Purnomo Sebut Eks Pimpinan KPK Bisa Diperiksa di Kasus Harun Masiku, Ini Alasannya

Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo bicara peluang eks Pimpinan KPK diperiksa dalam kasus korupsi Harun Masiku.

img_title
VIVA.co.id
5 Januari 2025