Eks Pejabat Rumah Dinas Blak-blakan soal KPK Temukan Uang Miliaran Rupiah di Kamar SYL

Sidang Lanjutan Syahrul Yasin Limpo dalam Kasus Gratifikasi di Kementan
Sumber :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Jakarta – Mantan Kepala Rumah Tangga (Karumga) rumah dinas Menteri Syahrul Yasin Limpo atau SYL, Sugiyatno mengatakan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil mengamankan uang dengan jumlah miliaran rupiah dari kamar pribadi Syahrul Yasin Limpo. Hal itu diketahui ketika KPK melakukan penggeledahan.

Sugiyatno mengatakan hal itu saat menjadi saksi persidangan di kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Kementerian Pertanian RI. Adapun yang duduk sebagai terdakwa yakni SYL, Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta.

Syahrul Yasin Limpo alias SYL sebagai terdakwa dalam sidang lanjutan dugaan korupsi.

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh mulanya menanyakan soal pengetahuan Sugiyatno terkait dengan penyitaan uang dari rumah dinas SYL ketika digeledah lembaga antirasuah.

Sugiyatno mengatakan Penyidik KPK memang terlihat memasukkan uang mencapai miliaran ke dalam koper.

"Sampai selesai pas Jumatan kurang lebih jam 11.00-an WIB. Saudara lihat apa yang dibawa?," tanya hakim di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, pada Senin, 3 Juni 2024.

"Hanya koper saja," jawab Sugiyatno.

"Tahu ada uang yang dibawa?" tanya Hakim Rianto.

"Dimasukin koper," jawab Sugiyatno.

KPK Panggil Eks Dirjen Imigrasi Ronny Sompie soal Kasus Suap yang Menjerat Hasto

"Jumlahnya?," tanya hakim.

"Lupa, Yang Mulia," jawab Sugiyatno.

Pengacara Firli Bahuri Rinci Bolak-Baliknya Berkas Kasus Pemerasan SYL yang Mandek

"Miliaran atau jutaan?," tanya hakim.

"Miliaran," jawab Sugiyatno.

MK Tolak Gugatan Alex Marwata soal Pimpinan KPK Boleh Bertemu Tersangka Korupsi

Selanjutnya, Sugiyatno mengatakan, bahwa uang yang diamankan Penyidik KPK saat itu ditemukan di kamar pribadi SYL. Tak hanya itu, penyidik juga disebut turut menyita 12 senjata.

"Itu digeledah dari ruang tamu atau di kamar Pak Menteri?," tanya Hakim Rianto.

"Di kamar pribadi bapak," sebut Sugiyatno.

"Selain uang ada senjata?," cecar Hakim Rianto.

"Ada," jawab Sugiyatno.

"Banyak?," tanya hakim.

"Kalau enggak salah 12," kata Sugiyatno.

Sebagai informasi, Syahrul Yasin Limpo diduga memeras pegawainya hingga Rp44,5 miliar selama periode 2020-2023 bersama eks Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono, serta eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementerian Pertanian Muhammad Hatta.

Uang ini kemudian digunakan untuk kepentingan istri dan keluarga Syahrul, kado undangan, Partai NasDem, acara keagamaan, charter pesawat hingga umrah dan berkurban. Selain itu, ia juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp40,6 miliar sejak Januari 2020 hingga Oktober 2023.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya