Kepala BPPSDMP Kementan Akui Setor Rp6,8 Miliar Selama 4 Tahun ke SYL
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta – Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian (BPPSDMP) Kementerian Pertanian (Kementan) Dedi Nursyamsi mengaku pernah menyetorkan uang kepada mantan Menteri Pertanian RI Syahrul Yasin Limpo alias SYL sebanyak Rp6,8 miliar. Uang tersebut diminta SYL selama empat tahun lamanya.
Dedi mengungkapkan hal tersebut ketika dirinya duduk sebagai saksi dalam persidangan kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Kementen RI. Adapun yang duduk sebagai terdakwa yakni SYL, Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta.
“Kalau untuk badan penyuluhan pengembangan SDM total berapa dari dari beliau jadi menteri hingga 2023?," tanya hakim ketua Rianto Adam Pontoh di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin 3 Juni 2024.
“Totalnya semua itu ada di BAP, kalau saya tidak salah ingat kurang lebih Rp6,8 miliar,” jawab Dedi.
“Selama tiga tahun ya?” tanya Hakim Rianto.
“Selama 4 tahun,” timpal Dedi.
Dedi menjelaakan bahwa uang tersebut diminta SYL melalui mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono. Ia mengaku bahwa dirinya diminta secara langsung oleh Kasdi.
“Ditagih oleh siapa, biasanya siapa yang nagih?” ucap Rianto.
“Kalau saya, Pak Kasdi,” sahut Dedi.
“Cara menagihnya itu bagaimana, ditelepon Saudara atau didatangi Saudara atau gimana?” kata Rianto lagi.
“Ditelepon seringnya,” balas Dedi.
“Apa yg disebutkan ditelepon itu?” ucap Rianto.
“Segera selesaikan,” tandas Dedi mengutip ucapan Kasdi padanya.
Sebagai informasi, Syahrul Yasin Limpo diduga memeras pegawainya hingga Rp44,5 miliar selama periode 2020-2023 bersama eks Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.
Uang ini kemudian digunakan untuk kepentingan istri dan keluarga Syahrul, kado undangan, Partai NasDem, acara keagamaan, charter pesawat hingga umrah dan berkurban. Selain itu, ia juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp40,6 M sejak Januari 2020 hingga Oktober 2023.