Ikatan Wartawan Hukum Tolak RUU Penyiaran, Ada 4 Pasal yang Disorot

Ilustrasi wartawan atau pers.
Sumber :
  • Pixabay

Jakarta – Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) tegas menolak draf Rancangan Undang-undang Penyiaran atau RUU Penyiaran. 

Asosiasi Pedagang Kelontong Tolak Rancangan Permenkes Soal Kemasan Rokok Polos

Iwakum menilai draf revisi UU Nomor 32 Tahun tentang Penyiaran atau UU Penyiaran tersebut mengancam kebebasan pers

"Ikatan Wartawan Hukum menolak Draf RUU Penyiaran dengan banyaknya substansi yang bermasalah tersebut," kata Sekjen Iwakum Irfan Kamil dalam keterangan pers diterima awak media, Senin, 3 Juni 2024.

Soroti Surat Kesbangpol Batam Minta Camat Kumpulin Data C1, DPR: Mengintersepsi Kewenangan KPU-Bawaslu

Ilustrasi Wartawan

Photo :
  • http://amrullah04.files.wordpress.com

Kamil menambahkan, UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers sudah menjadi pedoman penyelesaian perkara sengketa pers melalui Dewan Pers. Parahnya, UU Penyiaran membuat sengketa pers bisa dibawa ke pengadilan. 

Anggota DPR Sebut Pengesahan Pimpinan-Dewas KPK Digelar Pekan Depan

Berdasarkan draf RUU Penyiaran tertanggal 27 Maret 2024, Kamil menuturkan, sedikitnya ada empat pasal yang menjadi sorotan Iwakum. 

Keempat pasal tersebut, yakni Pasal 50B ayat (2) huruf C mengenai larangan penayangan eksklusif karya jurnalistik investigasi, Pasal 50B ayat (2) huruf K tentang larangan penayangan isi dan konten siaran yang mengandung berita bohong, fitnah, penghinaan, pencemaran nama baik, penodaan agama, kekerasan, dan radikalisme-terorisme.

Kemudian, Pasal 8A ayat (1) huruf Q yang menjadikan KPI menjadi superpower karena berwenang menyelesaikan sengketa pers dan mengambil alih tugas Dewan Pers, dan Pasal 51E yang mengatur sengketa akibat dikeluarkannya keputusan KPI diselesaikan melalui pengadilan.

Dicurigai, draf RUU Penyiaran menjadi rangkaian dari dugaan adanya upaya besar untuk melakukan pelemahan terhadap pengontrol kekuasaan. Hal ini, kata Kamil, terlihat dari kondisi demokrasi yang menurun, legislatif yang kian lemah dan yudikatif yang juga semakin dipreteli. Iwakum, lanjut Kamil, menolak dengan tegas pelemahan terhadap kerja-kerja jurnalistik. 

"Iwakum meminta pemerintah dan DPR untuk mendengar aspirasi dari insan pers," imbuhnya.

Ilustrasi industri penyiaran.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Diketahui, kemunculan draf RUU Penyiaran beberapa waktu terakhir di media massa dan sosial menciptakan suatu dialektika. Berbagai elemen telah menyuarakan penolakan sejumlah ketentuan yang tercantum dalam draf RUU inisiatif DPR tersebut, serta mengkritik pembahasan yang cenderung tertutup dan tergesa-gesa oleh DPR.

Gabungan organisasi pers, pekerja kreatif, dan pers mahasiswa pun telah menggelar aksi unjuk rasa di Gedung DPR, Jakarta, pada Senin pekan lalu, untuk menolak ketentuan-ketentuan yang termuat dalam draf RUU Penyiaran. Aksi tersebut melengkapi apa yang sudah lebih dulu dilakukan di daerah-daerah.

ilustrasi anak bermain ponsel

Cegah Kecanduan, Australia akan Larang Anak di Bawah 16 Tahun Akses Media Sosial

Australia sedang membuat aturan baru yang akan melarang anak-anak di bawah usia 16 tahun menggunakan media sosial seperti TikTok, Facebook, Instagram, dan X.

img_title
VIVA.co.id
28 November 2024