Ikatan Wartawan Hukum Tolak RUU Penyiaran, Ada 4 Pasal yang Disorot
- Pixabay
Jakarta – Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) tegas menolak draf Rancangan Undang-undang Penyiaran atau RUU Penyiaran.
Iwakum menilai draf revisi UU Nomor 32 Tahun tentang Penyiaran atau UU Penyiaran tersebut mengancam kebebasan pers.
"Ikatan Wartawan Hukum menolak Draf RUU Penyiaran dengan banyaknya substansi yang bermasalah tersebut," kata Sekjen Iwakum Irfan Kamil dalam keterangan pers diterima awak media, Senin, 3 Juni 2024.
Kamil menambahkan, UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers sudah menjadi pedoman penyelesaian perkara sengketa pers melalui Dewan Pers. Parahnya, UU Penyiaran membuat sengketa pers bisa dibawa ke pengadilan.
Berdasarkan draf RUU Penyiaran tertanggal 27 Maret 2024, Kamil menuturkan, sedikitnya ada empat pasal yang menjadi sorotan Iwakum.
Keempat pasal tersebut, yakni Pasal 50B ayat (2) huruf C mengenai larangan penayangan eksklusif karya jurnalistik investigasi, Pasal 50B ayat (2) huruf K tentang larangan penayangan isi dan konten siaran yang mengandung berita bohong, fitnah, penghinaan, pencemaran nama baik, penodaan agama, kekerasan, dan radikalisme-terorisme.
Kemudian, Pasal 8A ayat (1) huruf Q yang menjadikan KPI menjadi superpower karena berwenang menyelesaikan sengketa pers dan mengambil alih tugas Dewan Pers, dan Pasal 51E yang mengatur sengketa akibat dikeluarkannya keputusan KPI diselesaikan melalui pengadilan.
Dicurigai, draf RUU Penyiaran menjadi rangkaian dari dugaan adanya upaya besar untuk melakukan pelemahan terhadap pengontrol kekuasaan. Hal ini, kata Kamil, terlihat dari kondisi demokrasi yang menurun, legislatif yang kian lemah dan yudikatif yang juga semakin dipreteli. Iwakum, lanjut Kamil, menolak dengan tegas pelemahan terhadap kerja-kerja jurnalistik.
"Iwakum meminta pemerintah dan DPR untuk mendengar aspirasi dari insan pers," imbuhnya.
Diketahui, kemunculan draf RUU Penyiaran beberapa waktu terakhir di media massa dan sosial menciptakan suatu dialektika. Berbagai elemen telah menyuarakan penolakan sejumlah ketentuan yang tercantum dalam draf RUU inisiatif DPR tersebut, serta mengkritik pembahasan yang cenderung tertutup dan tergesa-gesa oleh DPR.
Gabungan organisasi pers, pekerja kreatif, dan pers mahasiswa pun telah menggelar aksi unjuk rasa di Gedung DPR, Jakarta, pada Senin pekan lalu, untuk menolak ketentuan-ketentuan yang termuat dalam draf RUU Penyiaran. Aksi tersebut melengkapi apa yang sudah lebih dulu dilakukan di daerah-daerah.