PGI Sampaikan 2 Hal Ini soal Ormas Keagamaan Diberi Izin Kelola Tambang

Ketua Umum Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia, Pendeta Gomar Gultom.
Sumber :
  • ANTARA/Muhammad Zulfikar

Jakarta – Ketua Umum Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) Gomar Gultom mengatakan, pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan merupakan bentuk komitmen Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melibatkan elemen masyarakat dalam mengelola kekayaan alam negeri.

“Kami menilai sedikitnya dua hal dari Presiden akan hal ini. Pertama, menunjukkan komitmen Presiden untuk melibatkan sebanyak mungkin elemen masyarakat untuk turut serta mengelola kekayaan negeri ini. Kedua, menunjukkan penghargaan Presiden kepada ormas keagamaan yang sejak awal telah turut berkontribusi membangun negeri ini,” kata Gomar dalam keterangan tertulis diterima di Jakarta, Senin.

Ketua Umun Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) Gomar Gultom (kanan)

Photo :
  • ANTARA/HO-PGI/am

Menurut Gomar, pemberian IUP tersebut tidak mudah untuk diimplementasikan, mengingat ormas keagamaan memiliki keterbatasan sementara dunia tambang sangat kompleks.

“Namun, mengingat setiap ormas keagamaan juga memiliki mekanisme internal yang bisa mengkapitalisasi sumber daya manusia yang dimilikinya, tentu ormas keagamaan, bila dipercaya, akan dapat mengelolanya dengan optimal dan profesional,” katanya.

Ketika IUP tersebut dilaksanakan, Ketum PGI mengingatkan agar ormas keagamaan tidak mengesampingkan tugas dan fungsi utamanya dalam membina umat, serta tidak terkooptasi oleh mekanisme pasar.

“Dan yang paling perlu, jangan sampai ormas keagamaan itu tersandera oleh rupa-rupa sebab sampai kehilangan daya kritis dan suara profetiknya,” tutur Gomar.

Ia berharap keterlibatan ormas keagamaan dalam mengelola tambang dapat dilakukan dengan baik, sehingga bisa menjadi terobosan dan contoh baik di masa depan dalam pengelolaan tambang yang ramah lingkungan.

Kombes Ade Safri Pastikan Kasus Firli Bahuri Masih Berproses

Diketahui, Presiden Joko Widodo, Kamis (30/5), telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Presiden Joko Widodo (Jokowi)

Photo :
  • VIVA/Ahmad Farhan Faris
KPU Jakarta Ingatkan Hari Ini Batas Akhir Urus Pindah Memilih di Pilkada 2024, Ini Syaratnya

Pasal 83A ayat (1) PP Nomor 25 Tahun 2024 menyebutkan bahwa regulasi baru itu mengizinkan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan seperti bisa mengelola wilayah izin pertambangan khusus (WIUPK).

Penawaran WIUPK kepada badan usaha ormas keagamaan berlaku terbatas, yakni hanya lima tahun sejak PP Nomor 25 Tahun 2024 berlaku. Dengan demikian, penawaran WIUPK terhadap badan usaha ormas keagamaan hanya berlaku sampai 30 Mei 2029. (Ant/ANTARA)

Menko Pangan Tegaskan Importir Susu Wajib Serap Produksi Lokal, Jika Menolak Kena Sanksi
ilustrasi 3 polisi

Kabag Ops Polres Solok Selatan Tembak Kasat Reskrim, Tambang Galian C Jadi Pemicu?

Kepala Bagian Operasi Polres Solok Selatan, Sumatera Barat AKP Dadang Iskandar menembak Kasat Reskrim Solok Selatan atas nama AKP Ulil Ryanto Anshar

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024