KPU Sumut Akan Rekrutmen 41.406 Petugas Pantarlih, Ini Jadwalnya
- VIVA.co.id/B.S. Putra (Medan)
Medan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara menjadwalkan rekrutmen 41.406 Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), yang akan bertugas di 33 Kabupaten/Kota, pada Pilkada serentak 2024, di Sumut.
"Jadi, jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) berjumlah 25.059 TPS. Sedangkan, Pantarlih yang akan kita rekrutmen sebanyak 41.406 petugas," kata Anggota KPU Sumut, Robby Effendi Hutagalung kepada VIVA, Senin 3 Juni 2024.
Untuk diketahui, jadwal pendaftaran Pantarlih yaitu pengumuman pendaftaran Pantarlih/PPDP: 5 - 9 Juni 2024. Penerimaan pendaftaran calon pantarlih: 5 - 12 Juni 2024. Penelitian administrasi calon pantarlih: 6 - 13 Juni 2024.
Kemudian, pengumuman hasil seleksi calon Pantarlih: 14 - 16 Juni 2024. Pemetaan TPS: 17 - 22 Juni 2024. Penetapan nama hasil seleksi Pantarlih: 23 Juni 2024 dan pelantikan Pantarlih: 24 Juni 2024.
"Rekrutmen akan dilakukan pada pertengahan bulan Juni ini, sesuai dengan jadwal yang ditetapkan," ujar Robby, yang menjabat sebagai Koordinator Divisi SDM dan Litbang Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut itu.
Robby mengungkapkan bahwa pihak KPU Sumut dan 33 KPU Kabupaten/Kota, sudah melakukan koordinasi dengan pencermatan TPS di masing-masing Kabupaten/Kota se-Sumut untuk pelaksanaan pencoblosan pada 27 November 2024.
"Teman-teman Divisi Data, juga akan rakor nasional membahas pencermatan TPS. Sekaligus Divisi SDM akan rakor terkait rekrutmen petugas Pantarlih," ujar Robby.
Untuk diketahui, tugas dari petugas Pantarlih, untuk membantu Panitia Pemungutan Suara (PPS), dalam melaksanakan pemutakhiran data untuk pemilihan.
Pantarlih akan melaksanakan tahapan pemutakhiran data atau kegiatan memperbaharui data pemilih berdasarkan daftar pemilih tetap (DPT).
Kemudian dilakukan pencocokan dan penelitian yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten/Kota dengan bantuan PPK, PPS dan Pantarlih. Tugas ini dilakukan selama masa kerja yang ditetapkan yakni satu bulan. Terhitung 24 Juni hingga 25 Juli 2024.
Selanjutnya, gaji atau honor Pantarlih diatur dalam Surat Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) di lingkungan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam rangka tahapan pemilihan tahun 2024. Berdasarkan surat tersebut, gaji atau honor Pantarlih sebesar Rp 1.000.000 per bulan.
Selain menerima gaji, Pantarlih juga akan mendapat santunan jika mengalami kecelakaan.