Positif Amfetamin, Iptu S Dicopot Sebagai Kasat Narkoba Polres Blitar

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto.
Sumber :
  • VIVA/Nur Faishal (Surabaya)

Surabaya - Iptu S dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Blitar. Hal itu buntut dirinya positif zat amfetamin.

Sat ini, yang bersangkutan sudah diperiksa di Polda Jawa Timur. Iptu S telah dinon-jobkan dan dimutasi ke Polda Jatim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Hal itu diungkap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Jatim, Komisaris Besar Polisi Dirmanto.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto

Photo :
  • VIVA/Nur Faishal

“Yang bersangkutan sudah dinon-jobkan dan dimutasikan ke Polda Jatim sejak 31 Mei 2024 untuk dilakukan pemeriksaan,” ujarnya, Senin, 3 Juni 2024.

Sejatinya Iptu S itu baru tujuh bulan menjabat sebagai Kasatresnarkoba di Polres Blitar. Dirinya diketahui positif mengandung zat amfetamin saat Polres Blitar melaksanakan test urine berkala terhadap seluruh anggota. Meski begitu, terkait barang bukti hingga kini memang belum ditemukan.

“Terkait apakah yang bersangkutan hanya memakai atau dugaan lainnya, masih sedang dalam pemeriksaan,” ucap Dirmanto.

Ilustrasi peredaran narkoba.(istimewa/VIVA)

Photo :
  • VIVA.co.id/B.S. Putra (Medan)

Lebih lanjut Dirmanto mengatakan, Polda Jawa Timur tetap akan mengambil tindakan tegas bagi anggotanya yang terlibat narkoba. Baik itu sekedar pemakai, maupun terlibat dalam peredaran.

Lanjutkan Proses Hukum di Filipina, Mary Jane Ingin Rayakan Natal Bersama Keluarganya

“Yang jelas Polda Jatim akan mengambil tindakan tegas kepada seluruh anggota yang terlibat Narkoba,” ucapnya menyudahi.

Dipindah Tahanan ke Filipina, Mary Jane Ucapkan Terima Kasih kepada Prabowo dan Yusril
Direktur Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Polri, Brigadir Jenderal Polisi Mukti Juharsa.

Polri Berhasil Ringkus Pengendali Pabrik Narkoba di Bali

Total empat pelaku selaku peracik narkoba ditangkap dalam pengungkapan pabrik ini.

img_title
VIVA.co.id
22 Desember 2024