Eks Jubir KPK Febri Diansyah Akan jadi Saksi Sidang Syahrul Yasin Limpo Hari Ini
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta – Mantan pengacara dari Syahrul Yasin Limpo alias SYL, Febri Diansyah, akan bersaksi hari ini di Pengadilan Tipikor Jakarta, terkait dengan kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Kementerian Pertanian saat SYL menjabat sebagai Menteri Pertanian.
"Untuk makin mengungkap dan mempertajam aliran uang dari Terdakwa Syahrul Yasin Limpo dkk, Senin (3/6) bertempat di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin 3 Juni 2024.
Febri sebelumnya juga sempat menjadi Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi. Ali menjelaskan bahwa tidak hanya Febri yang dihadirkan oleh Jaksa KPK dalam persidangan kasus korupsi dengan terdakwa SYL, Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta.Â
Ia menyebut selain Febri ada, Dhirgaraya S Santo (GM Media Radio Prambors/ PT Bayureksha), Dedi Nurmasyamsi (Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian, Kementan), Sugiyatno (Karumga Rumdin Mentan), dan Yusgie Sevyahasna (Staf TU Direktorat Alat dan Mesin Pertanian).
Sementara itu saat dikonfirmasi, Febri mengatakan bahwa dirinya akan hadir dalam persidangan yang digelar hari ini.
"Tentu saja. Saya sudah mengkonfirmasi kehadiran melalui admin JPU," kata Febri kepada wartawan.
Febri menjelaskan bahwa kehadirannya dalam persidangan dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan kewajiban hukum, sikap koperatif. Bahkan, kehadirannya itu juga sebagai penghormatan terhadap jaksa KPK yang tengah menjalankan tugas dalam proses hukum yang sedang berjalan.
"Sebagai informasi tambahan, Surat saya terima via pos pada hari Sabtu siang kemarin, 1 Juni 2024," katanya.
Sebagai informasi, Syahrul Yasin Limpo diduga memeras pegawainya hingga Rp 44,5 miliar selama periode 2020-2023 bersama eks Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.
Uang ini kemudian digunakan untuk kepentingan istri dan keluarga Syahrul, kado undangan, Partai NasDem, acara keagamaan, charter pesawat hingga umrah dan berkurban. Selain itu, ia juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 40,6 M sejak Januari 2020 hingga Oktober 2023.